Kebijakan Tidak Wajib PCR

EPIDEMIOLOG Sebut Kebijakan Tidak Wajib PCR Tak Tepat, Ini Alasannya

Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kedokteran USU menilai kebijakan pemerintah yang tidak mewajibkan pelaku perjalanan PCR dan antigen tak tepat.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Tes PCR yang dilakukan Universitas Sumatra Utara beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatra Utara, dr Putri Eyanoer menilai kebijakan pemerintah yang tidak mewajibkan pelaku perjalanan domestik melakukan PCR atau Antigen tidak tepat.

Putri mengatakan hal ini berdasarkan fakta di mana meskipun sudah divaksin lengkap bahkan dosis ketiga atau booster seseorang masih bisa tertular dan menularkan Covid-19.

"Menurut saya kebijakan itu tidak tepat (dari sisi epidemiologi). Karena fakta dan data menunjukkan bahwa walaupun sudah mendapat vaksin (mau 1/2/3 dosis) tetap dapat terinfeksi Covid-19, yang lebih lanjut artinya dapat menularkan kepada orang lain," ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Namun, Putri tak memungkiri berdasarkan, data survey juga menunjukkan gejala dari Covid-19 jauh lebih ringan pada mereka yang sudah mendapat vaksinasi.

"Nah bisa jadi kebijakan ini dibuat berdasarkan alasan tersebut, bukan karena vaksin tdk menularkan akan tetapi diharapkan kalau pun tertular, gejala yang timbul tidak berat," ungkapnya.

Dosen Fakultas Kedokteran USU itu berharap pemerintah dapat menggencarkan vaksinasi bagi masyarakat dan bila perlu memberikan sanksi bagi yang masih menolak vaksinasi.

"Seyogyanya pemerintah terus menggencarkan vaksinasi bagi masyarakat dan mungkin memberi sanksi bagi mereka yang menolak untuk divaksin," pungkasnya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana selaku Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19,
Letjen TNI Suharyanto, pada 8 Maret 2022 itu terdapat aturan baru.

Di mana Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis
ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved