Berita Sumut

Tempuh 4 Jam Perjalanan, 85 Buruh Tuntut Hak ke UPT Disnaker Provinsi di Siantar

Mereka gelar aksi unjuk rasa (demo) hingga berencana bermalam di kantor yang mengurusi ketenagakerjaan itu.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kedatangan buruh dari Dairi di UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara di Siantar, Selasa (8/3/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Menempuh 4 jam perjalanan, sebanyak 85 buruh dari sebuah perusahaan holtikultura di Kabupaten Dairi menggeruduk Kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang ada di Kota Pematangsiantar, Selasa (8/3/2022).

Mereka gelar aksi unjuk rasa (demo) hingga berencana bermalam di kantor yang mengurusi ketenagakerjaan itu.

Baca juga: Spanduk Tolak Permenaker JHT Terpajang di Depan Kantor Disnaker Sumut, Aliansi Buruh Tuntut Hal Ini

Adapun perusahaan mereka bernama PT Wahana Graha Makmur (WGM). Aktivitas perusahaan di Dairi tersebut bergerak di bidang perkebunan kopi, ubi, lobak dan beberapa tanaman bernilai ekonomis lainnya.

Seorang buruh pria, Bulihar Siahaan menyampaikan, jumlah pekerja di perusahaan itu mencapai 600 an orang. Selama bekerja, banyak hak buruh yang tidak diberikan perusahaan.

Seperti upah layak (upah minimum), hak cuti, hak akan jaminan sosial (BPJS) dan bahkan tanggungjawab perusahaan terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja.

“Perusahaan kami tidak membayar upah sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Yakni, upah yang diterima kurang dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah Rp 2,5 juta,” katanya.

Buruh lainnya Risda Berutu dan Hasian Samosir menyampaikan, perusahaan mereka telah bertindak semena-mena dalam membuat status upah, dari kontrak hingga borongan.

"Para buruh sudah ada yang bekerja di PT WGM selama 10 tahun. Ada yang 15 tahun, ada yang 5 tahun, 4 tahun dan lainnya,” ujar Risda.

Tak kalah parah, Risda juga mengatakan, kalau mereka tidak pernah mendapat tunjangan hari raya (THR). Perusahaan mengganti THR menjadi hanya sekadar insentif

Baca juga: KISAH Ramlan Silalahi Pengidap Tumor di Pinggul, Buruh Tani di Sergai hanya Berobat di Puskesmas

"Disebut THR, tapi yang diteken insentif," ujar Risda br Berutu.

Sekarang, para buruh mendatangi Kantor Disnaker Sumatera Utara UPT Siantar di saat perusahaan melarang mereka kerja siang ini.

Adapun harapannya pemerintah bisa memberikan kejelasan soal tenaga mereka yang dieksploitasi pemerintah.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved