Pecat Pekerja di Rumah Dinas, Anggota DPRD Sebut Susanti tak Pikirkan Masa Depan Para Pekerja
Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga menyayangkan pemecatan yang dilakukan Plt Wali Kota Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga menyayangkan pemecatan yang dilakukan Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani di awal tugas dinasnya. Dikatakannya pemecatan dilakukan tanpa memikirkan masa depan para pekerja tersebut.
Ditemui di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar, Senin (7/3/2022), Andika menyampaikan upaya-upaya terhadap pemutusan tenaga kerja hendaknya dilakukan secara manusiawi. Kendati semua yang dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kalaupun sudah ada pengganti (pembantu yang lama), seharusnya dengan manusiawi. Kita letaklah mereka ke tempat yang baik. Entah di bagian kecamatan atau kelurahan. Berprikemanusiaanlah,” kata Andika
Andika melanjutkan, pemecatan terhadap lima pekerja di Rumah Dinas Wali Kota dan tiga pembantu di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pematangsiantar harus dilakukan dengan pertimbangan bagaimana nasib mereka selanjutnya.
Sebab, sebagai penyelenggara negara, pemerintah harus memikirkan nasib setiap warganya. Bagaimana seharusnya keputusan yang diambil tidak menimbulkan duka baru bagi masyarakatnya.
“Sah-sah aja memang (pemecatan). Ketika dia (Plt Wali Kota) mengganti, tetap dipikirkan bagaimana manusianya menyambung hidup di tempat selanjutnya. Walaupun itu haknya untuk memecat, tapi jangan semena-mena,” terang Andika.
Baca juga: GAYA Susanti Dewayani Pimpin Siantar: Pecat 5 Pembantu di Rumah Dinas dan Copot Sejumlah Pejabat
“Kami harus berada di tengah-tengah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Agar kiranya setiap orang orang yang tidak mendapat pekerjaan, agar tidak diputus langsung,” kata Andika.
Apalagi, ujar Andika, pekerja yang dipecat, diantaranya sudah bekerja sejak 11 tahun lalu, atau dua edisi Wali Kota sebelumnya. Bisa disimak, bahwa loyalitasnya sudah dibuktikan. “Mereka kan sudah mengabdi. Jadi janganlah digitukan,” katanya.
Diketahui lima pembantu yang dipecat Plt Wali Kota Susanti Dewayani masing-masing bekerja sebagai juru masak, asisten dapur, tukang cuci, petugas kebersihan, dan pekerja taman. Mereka resmi dipecat per 1 Maret 2022.
Pemecatan dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota (Setdako) Pematangsiantar Arri S Sembiring pada Jumat (4/3), yang mana menyebut telah mencabut SK Tenaga Penunjang para pembantu. “Sepanjang dibutuhkan, mereka bekerja. Kemudian sepanjang tidak dibutuhkan mereka diberhentikan. Nah, yang dibutuhkan itu tenaganya, bukan orangnya,” kata Arri saat ditemui di Balai Kota Pematangsiantar.(alj/tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Susanti-Dewayani-pecati-pekerja.jpg)