News Video

PERINTAH KAPOLRES ke Pemukul Wartawan, AKBP Reza: Serahkan Diri Atau Kami Tindak Tegas dan Terukur

Kapolres Kabupaten Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti adanya laporan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: M.Andimaz Kahfi

PERINTAH KAPOLRES ke Pemukul Wartawan, AKBP Reza: Serahkan Diri Atau Kami Tindak Tegas dan Terukur

TRIBUN MEDAN. COM, MADINA - Kapolres Kabupaten Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti adanya laporan tindakan kekerasan terhadap wartawan di wilayah hukumnya.

Reza meminta agar pelaku pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di warung kopi, desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan Kabupaten, Mandailing Natal untuk segera menyerahkan diri.

"Wartawan dianiaya kami akan bekerja profesional dan mengusut kasus ini sampai tuntas. Segera serahkan diri atau kami akan tindak tegas dan terukur," sebut Reza dalam pesan tertulisnya, Sabtu (5/3/2022).

Reza mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima adanya laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas nama Jefri Bharata Lubis yang mengalami penganiayaan pada Jumat semalam.

Laporan polisi dengan LP/B / 64 / III / 2022/ SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 04 Maret 2022, terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di sebuah kede.

Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa CCTV disana.

"Jajaran Satuan Fungsi Reserse Kriminal langsung bekerja dengan maksimal, mereka lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian Menyita rekaman CCTV dilokasi kejadian dan melakukan gelar perkara agar ungkap kasus berjalan dengan maksimal," kata Reza

Sebelumnya seorang wartawan bernama Jefri mengalami tindak penganiayaan sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi kepemudaan.

Pemukul itu diduga terkait pemberitaan sebuah tambang emas disana di sebuah kede kopi.

Saat ini polisi sebut Reza tengah memburu pelaku yang masih kabur.

"Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto memimpin langsung kasus ini dibantu personel Ditreskrimum Polda Sumut, para pelaku sudah kami identifikasi (namanya masih kami rahasiakan) dan saat ini kami sedang memburu dan mengejar para pelaku yang berusaha kabur keluar wilayah kabupaten Mandailing Natal" tutur Kapolres Madina.

Reza pun meminta agar pelaku segera menyerahkan diri kepada polisi.

"Tak ada tempat, bagi pelaku kejahatan di Madina, kami sudah menerima laporan Jefri Bharata Lubis pastinya kami akan bekerja dengan Profesinal, sesuai dengan SOP Kepolisian Republik Indonesia, percayakan dan serahkan kasus ini kepada kami Polres Madina, kami usut perkara ini sampai tuntas, mohon doa informasi dari rekan media juga masyarakat Mandailing Natal" sebut Reza.

"Saya imbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebelum kami dilakukan tindakan tegas dan terukur" tegasnya.

Pernyataan Sikap AJI Medan Terhadap Tindak Kekerasan Pada Jurnalis di Madina.

MEDAN: Seorang jurnalis media online Topmetro.news.com, Jeffry Batara Lubis dianiaya oleh empat orang oknum pelaku di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal pada Jumat (4/3) pukul 19.30 WIB.

Aksi kekerasan terhadap jurnalis itu diduga karena para pelaku tidak senang atas pemberitaan tentang tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Akibat pengeroyokan itu, Jeffry mengalami luka pada bagian wajah usai oleh sejumlah pemuda. Jeffry pun kemudian melaporkannya ke Kepolisian Resor Mandailing Natal.

AJI Medan Mengecam Kekerasan Yang Dialami Jefri

"Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Namun apabila ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melakukan pengaduan sesuai yang diatur di Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers," sebut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane.

Tison menilai cara-cara tersebut telah menghambat kebebasan pers dengan menganiaya atau pengeroyokan hingga menimbulkan luka-luka.

AJI Medan pun mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan terbuka.
Tison meminta agar kepolisian segera menangkap pelaku pelaku yang terlibat pemukulan terhadap Jefri.

"Kita sangat menyesalkan aksi aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi dan menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas diatur dalam undang-undang. Kasus kasus seperti ini harus dihentikan dan kita minta agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan terbuka kepada publik," tegas Tison.

Tison pun tak lupa mengingatkan kepada seluruh pekerja pers agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistikanya. Hal itu sebagai upaya melindungi kebebasan pers dengan tetap mengendepankan kode etik.

"Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Hal itu harus senantiasa dilakukan," tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved