Berita Siantar
Luas Kota Siantar Berkurang, Kok Bisa? Pemko Kebingungan
Luas Kota Siantar diketahui berkurang. Berikut ini penjelasan kenapa luas Kota Siantar bisa menyusut
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Plt Kepala Bappeda Kota Siantar, Farhan Zamzami mengakui kesulitan membahas Rancangan Perda (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan DPRD.
Yang menjadi penyebabnya, luas Kota Siantar berkurang.
Ia mengatakan, Pemko Siantar telah didorong oleh dewan agar menyurati Menteri ATR/Kepala BPN untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan Ranperda RTRW.
"Kendala pembahasan yang muncul adalah terkait dengan berkurangnya luas wilayah. Dan kita, dengan detik tadi, kita harus memperjuangkan luas wilayah kita kembali lagi ke RTRW yang sebelumnya,” ucap Farhan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Dua Hari Menjabat, Susanti Dewayani Copot Sejumlah Kadis Hingga Camat di Kota Siantar
Dengan demikian, kata Farhan, nasib RTRW Kota Siantar yang baru (periode 2021 - 2041) masih belum jelas.
Ia pun menyampaikan, setelah surat itu dikirimkan, pihaknya juga masih menunggu balasan dari Kementerian ATR/BPN.
Sebagai catatan, pada Ranperda RTRW Tahun 2021 - 2041 yang sedang digodok saat ini, luas wilayah Kota Siantar dinyatakan 7.591 hektar.
Padahal, bila mengacu ke Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW yang hingga saat ini masih berlaku, luas Kota Siantar tertera adalah 7.997 hektare.
Baca juga: SOSOK Dara Nasution, Anak Siantar yang Jadi Lulusan Terbaik UI & Selesaikan S2 di Oxford University
Kemudian diketahui pula, bahwa sesuai PP Nomor 15 Tahun 1986, luas wilayah Kota Siantar ternyata lebih luas lagi, yakni 8.860 hektar.
Alhasil, luas wilayah Kota Siantar yang hilang 1.269 hektar, bila yang menjadi kesepakatan antara Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun.
Sekretaris Bappeda Kota Siantar M Hammam Sholeh mengatakan, pihak Pemko Siantar telah bertemu dengan pihak Pemkab Simalungun serta Pemprov Sumatera Utara.
Baca juga: Misteri Pos Polisi di Siantar Dihancurkan Siang Bolong, di Madina Motor Petugas Dibakar
Dalam pertemuan itu, ada poin yang menyebutkan, berita acara yang diterbitkan tentang batas wilayah dapat dianulir dengan berita acara pemeriksaan lapangan.
“Bahasa dari biro pemerintahan kemarin, menyebutkan bahwa berita acara bisa sewaktu-waktu diubah melihat perkembangannya. Kita sudah menjadwalkan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Provinsi untuk sama-sama turun ke lapangan melihati atau verifikasi faktual di lapangan,” sebut Hammam Sholeh.
Salah satu bagian yang ditengarai hilang dari Kota Siantar adalah di lahan Kecamatan Siantar Martoba. Di kawasan ini diperkirakan kehilangan 406 hektar.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/balai_kota_siantar_20160205_183113.jpg)