Jual Beli Sisik Trenggiling

MILIKI 150 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp 375 Juta, 2 Pria Dibekuk Ditreskrimsus Polda Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua orang tersangka jual beli sisik trenggiling ilegal.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Barang bukti 150 kilogram sisik trenggiling siap jual saat diamankan polisi, Minggu (27/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua orang tersangka jual beli sisik trenggiling ilegal.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 150 kilogram sisik trenggiling siap jual.

Adapun keduanya yakni Arixon Simanungkalit (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan Edy Putra Ketaren (42), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Brastagi.

Mereka ditangkap Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sisik itu rencananya akan dijual seharga Rp 2,5 juta perkilogramnya. Jika ditotal mereka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 375 juta dari penjualan tersebut.

"Tersangka Edy Putra Ketaren menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp 2.500.000. Jika dihitung nominalnya mencapai 375 juta,"Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/20222).

Para pelaku mengaku untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling harus membunuh 3-5 ekor trenggiling.

Pelaku pun berencana menjual sisik hewan dilindungi itu keluar Sumut.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan  Undang - undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf dan diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved