News Video
KONFLIK Rusia-Ukraina, Pemerintah Indonesia Keluarkan 4 Poin Pernyataan Terkait Kondisi Darurat
Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan invasi ke Ukraina pada Kamis (24/2/2022), dan menyebutnya sebagai "operasi militer khusus".
KONFLIK Rusia-Ukraina, Pemerintah Indonesia Keluarkan 4 Poin Pernyataan Terkait Kondisi Darurat
TRIBUN-MEDAN.COM – Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan invasi ke Ukraina pada Kamis (24/2/2022), dan menyebutnya sebagai "operasi militer khusus".
Pemerintah Indonesia mengeluarkan 4 poin pernyataan terkait kondisi darurat yang terjadi di Ukraina, yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah.
Baca juga: LEDAKAN di Banyak Tempat, Konflik Rusia-Ukraina Disebut Awal Terjadinya Perang di Eropa
Pertama, Indonesia prihatin dengan kondisi eskalasi konflik senjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan rakyat serta berdampak bagi perdamaian di kawasan.
Kedua, Indonesia menegaskan agar ditaatinya hukum internasional dan piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara, serta mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.
Ketiga, menegaskan kembali agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai.
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina, Kemenlu Ungkap Kondisi WNI yang ada di Ukraina
Keempat, KBRI telah mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai rencana kontijensi yang telah disiapkan.