Kasus Binomo Indra Kenz

AKHIRNYA Indra Kenz Angkat Bicara Kenapa Sebar Edukasi Binomo Meski Ilegal

Crazy Rich Medan Indra Kenz melalui kuasa hukumnya  Wardaniman Larosa mengungkap alasan kliennya tetap menyebarkan konten edukasi

Editor: Salomo Tarigan
instagram
Crazy Rich Medan Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.com - Crazy Rich Medan Indra Kenz melalui kuasa hukumnya  Wardaniman Larosa mengungkap alasan kliennya tetap menyebarkan konten edukasi meskipun sudah tahu platform trading binary option Binomo ilegal di Indonesia.

Menurut Wardaniman, Indra Kenz merasa yakin bahwa platform Binomo bakal teregulasi atau legal ke depannya.

Baca juga: Terjawab Alasan Militer Rusia Mati-matian Rebut Pembangkit Tenaga Nuklir Chernobyl di Ukraina

Karena itu, kliennya tetap memberikan konten edukasi.

"Karena memang beliau ini merasa bahwa itu platform itu akan teregulasi ke depannya. Karena disitu ada payment gateway berupa bank pelat merah, bank swasta dan juga payment gateway yang lain," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Namun demikian, Wardaniman menyatakan bahwa Binomo tidak kunjung teregulasi di Indonesia.

Karenanya, imbuh dia, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi bahwa Binomo ilegal.

"Dia merasa yakin bahwa ini ke depannya mungkin akan legal ke depan. Dan ingat tahun 2020 kan saudara Indra Kenz telah memberikan klarifikasi kan bahwa Binomo ini legal," ungkap dia.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangap Pelaku pembunuhan di Teluk Meku Babalan

Lebih lanjut, Wardaniman mengaku masih belum mengetahui apakah akan mengambil sikap menggugat Binomo. Pasalnya, kliennya masih belum mengetahui pemilik hingga kantor Binomo.

"Sejauh ini kami belum tahu siapa Binomo dan kantornya juga kami tidak. Jadi legal action yang akan kami ambil itu juga masih belum ada," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (istimewa via humas.polri.go.id)

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved