News Video
BPN Sumut Janji Pelajari Persoalan Warga Desa Rembung Baru, Tanahnya Diduga Diserobot PT Nirvana
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) merespon aduan warga Desa Rembung Baru atas hadirnya mafia tanah
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) merespon aduan warga Desa Rembung Baru atas hadirnya mafia tanah yang menyerobot lahan masyarakat, Kamis (24/2/2022).
Hal itu disampaikan oleh Sofyan Hadi Syam selaku Kepala Seksi Sengketa Kanwil BPN Sumut yang menanggapi kehadiran warga Desa Rembung Baru berdemonstrasi.
"Kami telah menerima dokumen persoalan dari bapak dan ibu sekalian. Kami akan pelajari dan juga berkoordinasi dengan BPN Deliserdang," kata Sofyan.
"Karena intinya tadi ada persiapan terkait dengan penerbitan hak yang dilakukan di atas lahan warga. Kami sudah berkoordinasi ada beberapa data yang akan dilengkapi ke depannya," tambahnya.
Dia pun menjelaskan bahwa ke depannya kemungkinan akan ada beberapa pertemuan yang difasilitasi pihaknya untuk menyelesaikan persoalan warga Desa Rembung Baru.
Sofyan juga menegaskan pihaknya tidak mengenal PT Nirvana. Oleh karena itu, mengenai aktivitas perusahaan saat ini, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menghentikannya.
Kewenangan pihaknya menjelaskan soal pendaftaran tanah, bukan justru menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. Bila pihaknya melakukan tindakan di luar kewenangannya justru akan jadi penyelewengan ke depan.
Di samping itu, Warga Rembung Baru, Mbrengap Sinuhaji menceritakan pihaknya ingin menuntut penuntasan praktik mafia di tanah masyarakat.
"Kami ingin pihak BPN Sumut turut menuntaskan persoalan ini," katanya kepada Tribun Medan.
Ia pun menjelaskan perkara yang disampaikan masyarakat ke BPN Sumut. Bahwa pasca kehadiran PT Nirvana Memorial Nusantara ruang hidup masyarakat terganggu.
Pasalnya tanah pertanian yang sudah dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat diserobot dan dirusak oleh perusahaan.
Penyerobotan tanah dan perusakan tanaman tersebut dilakukan demi memuluskan langkah perusahaan untuk melakukan pembangunan perkuburan elit di Sumatera Utara.
"Bahwa kami menduga telah terjadi praktik mafia tanah di atas tanah milik masyarakat Desa Rambung Baru," tegasnya.
Ada pun alasannya, warga tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah milik mereka kepada pihak manapun termasuk kepada PT Nirvana Memorial Nusantara.
PT Nirvana Memorial Nusantara mengklaim bahwa di atas tanah milik masyarakat Desa Rambung seluas 75 Ha telah terbit 63 Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar terbitnya 63 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.