Kasus Binomo Indra Kenz

Akhirnya Crazy Rich Medan Jadi Tersangka terkait Kasus Binomo,Polisi: Indra Kenz Jangan Mangkir Lagi

Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz, ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo.

Editor: Salomo Tarigan
instagram/tribuntimur
Crazy Rich Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz, ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Kolase Tribunmanado/istimewa)

Baca juga: Seorang Bocah Ditemukan Tewas Membeku dalam Lemari Es, Polisi Curiga Pelakunya Pacar Ibu Korban

Baca juga: CARA Mendapatkan Promo KFC, Beli Satu Menu Super Besar Hanya Rp 7.200

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Seorang Bocah Ditemukan Tewas Membeku dalam Lemari Es, Polisi Curiga Pelakunya Pacar Ibu Korban

Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.

 Hari Ini Diperiksa, Jangan Mangkir Lagi

 Bareskrim Polri meminta agar Crazy Rich Medan Indra Kenz tak mangkir lagi dalam pemanggilan pemeriksaan kedua dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Indra Kenz telah direncanakan bakal diperiksa pada Kamis (24/2/2022) hari ini.

Baca juga: RUSIA Serang Balik Amerika Gara-gara Sanksi yang Dijatuhkan Joe Biden,Negara Barat Siap Tuai Balasan

Crazy Rich Medan Indra Kenz
Crazy Rich Medan Indra Kenz (instagram)

Karena itu, dia diminta agar tak mangkir pemeriksaan lagi.

"Kita tunggu ya panggilannya hari Kamis. Ya kita tunggu lah. Mudah-mudahan tidak mangkir," ujar Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya tidak akan gegabah dalam proses penyidikan kasus Binomo tersebut.

Termasuk, kata dia, penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved