Berita Sumut
LADANG Ganja Siap Panen Seluas 2 Hektare Ditemukan di Area Pegunungan Mandailing Natal
Penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal menemukan ladang ganja seluas dua hektare di area pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (16/2 2022) lalu.
Penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
Kepada polisi S mengaku mendapat ganja dari sebuah ladang milik seseorang di pegunungan Tor Mangompang, di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Baca juga: Pemusnahan BB, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ikutkan 2 Tersangka Sulut Ganja dengan Api
Kemudian petugas langsung menuju lokasi dengan berjalan kaki selama lima jam karena medan sulit ditempuh dengan kendaraan.
"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang milik seseorang yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (18/2/2022).
Setibanya di lokasi personel menemukan ladang ganja seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang.
Jika ditaksir umur ganja ini antara 6-7 bulan dan siap panen.
Setelah penemuan itu, Jumat 17 Januari 2022 pagi tim gabungan langsung memusnahkan ladang ganja yang didampingi tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ladang-ganja-seluas-dua-hektar-siap-panen.jpg)