Kasus Binomo Ilegal
INDRA KENZ Akhirnya Akui Salah Sebut Aplikasi Perjudian Binomo Legal, Malam Ini Pulang ke Indonesia
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz akhirnya buka suara soal kasus dugaan penipuan trading binary option yang membelitnya kini.
Indra Kenz mengakui bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan yang keliru soal aplikasi trading Binomo.
Terkait kepergiannya ke Turki untuk berobat, Indra Kenz memastikan tidak kabur dari persoalan ini.
Pernyataannya ini disampaikan oleh Indra Kenz melalui akun Instagramnya pada Kamis (17/2).
Dilansir oleh Tribunnews.com, Indra Kenz menyampaikan permintaan maafnya dan mengaku salah terkait pernyataannya yang menyebut Binomo legal pada 2019 silam.
Indra Kenz mengakui bahwa aplikasi trading binary option ini ilegal.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video Youtube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dilihat Tribunnews dari akun Instagramnya @indrakenz pada Jumat (18/2/2022).
Dirinya bahkan pernah membuat konten khusus terkait dengan informasi ini pada 2020 lalu.
Pria yang sering dijuluki sebagai Crazy Rich Medan ini lantas meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas ucapannya tersebut.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.
Ia lantas menambahkan bahwa kepergiannya ke Turki bukan untuk melarikan diri dari persoalan ini.
Indra juga memastikan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku agar dapat menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu, sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa akan tetap memeriksa Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan trading binary option.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Indra Kenz dilakukan pada Jumat (18/2).
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sembilan saksi korban, tiga saksi, dan tiga ahli untuk dimintai keterangan.
(Tribun-Video.com)