Disomasi Susi Air, Bupati Malinau Ungkap Alasan Lebih Memilih Smart Aviation

Pemilik Susi Air yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

Video Twitter Susi Pudjiastuti
Satpol PP memindahkan pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan utara (Kaltara), pada Rabu (2/2/2022). Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kata Satpol PP Soal Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar, Setelah Susi Pudjiastuti Unggah Video, https://jabar.tribunnews.com/2022/02/02/kata-satpol-pp-soal-pesawat-susi-air-dikeluarkan-dari-hanggar-setelah-susi-pudjiastuti-unggah-video?page=all. 

TRIBUN-MEDAN.com  - Pemilik Susi Air yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

Susi Air melayangkan somasi karena keberatan dengan pengusiran secara paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai oleh Satpol PP di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Hanggar tempat parkir pesawat Susi Air adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau. Oleh pemda, hanggar kemudian disewakan ke maskapai penerbangan.

Belakangan diketahui, setelah tak memperpanjang kerja sama dengan Susi Air, Pemda Malinau mengalihkan sewa hanggar dengan maskapai swasta lainnya, Smart Aviation milik PT Smart Cakrawala Aviation.

Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, membeberkan pemda memilih Smart Aviation lantaran penawaran yang diajukan lebih baik daripada Susi Air. Penawaran tersebut dinilai lebih menguntungkan pihak pemda.

"Ya pasti ada alasannya. Alasannya lebih baiklah. Kalau Anda punya rumah dan ada yang menawar rumahnya lebih baik, harganya misalnya dan itu lebih menguntungkan pemerintah daerah. Kenapa tidak?" ujar Wempi dikutip dari Tribunnews, Minggu (13/2/2022).

Wempi menuturkan permasalahan penyewaan hanggar murni masalah bisnis. Adapun penilaian yang diberikan Pemda Malinau juga telah dilakukan secara objektif.

"Ya, tidak ada masalah lain kok. Kontrak sudah habis dan kita sepakat untuk memberikan kepada siapa saja. Kita sebagai pemilik kan apa salahnya," jelas Wempi.

Di sisi lain, kata Wempi, pihaknya masih tengah menunggu pihak Susi Air untuk memberikan berita acara penyerahan hanggar kepada Pemda. Selanjutnya, hanggar tersebut baru bisa ditempati oleh Smart Aviation.

"Saya menunggu laporan. Saya baru dengar laporannya kan sudah kosong. Susi sudah mengeluarkan satu pesawat yang kemarin belum bisa dikeluarkan karena alasannya masih menunggu sparepart sekian bulan kan dia minta," kata Wempi.

"Tiga bulan kan dia minta. Ternyata bisa dikeluarkan dengan cepat. Dan itu bisa dikeluarkan secara mandiri dan kami tidak ikut keluarkan satu pesawat itu," tukas Wempi lagi.

Disomasi Susi

Kuasa Hukum Susi Air dari kantor Visi Law Office secara resmi mengirimkan teguran atau somasi yang ditujukan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Malinau Ernes Silvanus.

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air di hanggar," tulis Visi Law Office, dalam keterangan tertulis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved