KORUPSI Dana BOS Sebesar Rp 214 Juta, Eks Kepala Sekolah SMPN 1 Dolok Silau Dituntut 5 Tahun Penjara
Korupsikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Rp 214 juta, Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau dituntut 5 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korupsikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Rp 214 juta,
Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi (56) dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald menilai, lelaki 57 tahun itu terbukti bersalaj melakukan ti dak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Harles Sianturi dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata JPU.
Tidak hanya itu, tim JPU dari Kejari Simalungun juga menuntut supaya terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 214 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata JPU.
Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa nekat tilap dana BOS Afirmasi Rp 214 juta buat dana berobat istri.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Simalungun Rusman Siagian, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan.
"Saya pernah ke sekolah mau jumpai terdakwa, tapi semenjak berkasus bapak ini jarang masuk. Saat saya hubungi dia selalu berjanji minggu depan saya berikan (uang BOS). Katanya waktu itu (uang BOS) dipakai berobat, sakit istrinya katanya," kata saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Rusman menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 sekolah yang dipimpin terdakwa menerima dana BOS sejumlah Rp 214 juta untuk pembiayaan dana tehnologi informasi.
"Harusnya Rp 214 juta itu akan dibelanjakan untuk rumah akses belajar yang dilengkapi alat internet, untuk ujian berbasis komputer. Tapi tidak ada dibeli sama sekali oleh terdakwa, satu barang pun tak ada," bebernya.
Dikatakan saksi, terdakwa juga telah menerima surat peringatan hingga tiga kali, sebab pengadaan barang tak kunjung dilakukan. Belakangan kata saksi bahwa dana tersebut sudah terdakwa tarik seluruhnya dari rekening sekolah.
"Uang sudah ditarik terdakwa dari rekening, setelah kami cek sekaligus ditarik. Sepengetahuan saya sampai sekarang belum ada pengembalian," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsikan-dana-Bantuan-Operasional-Sekolah-BOS-Afirmasi-Rp-214-juta.jpg)