News Video
Polisi Jawab Ungkapan Edy Mulyadi yang Mengaku Dibidik, Ini Alasan Edy Ditahan
Polisi menanggapi ungkapan Edy Mulyadi yang sempat mengaku telah dibidik pihak kepolisian untuk dilakukan penahanan.
Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
1. Hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan pasal 45 a juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
2. Kemudian pasal 14 ayat (1) (2) jo, pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dan pasal 156 KUHP.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menanggapi ungkapan Edy Mulyadi yang sempat mengaku telah dibidik pihak kepolisian untuk dilakukan penahanan.
Terkait hal itu pihak kepolisian tak membenarkan ucapan yang dilontarkan Edy sebelum penyelidikan pada Senin (31/1/2022) tersebut.
Polisi mengaku telah menangani kasus secara profesional.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022), menanggapi ungkapan Edy Mulyadi,.
Pihaknya mengaku melakukan penahanan lantaran alasan objektif dan subjektif.
Baca juga: JOKOWI Minta PBNU Membujuk Ainun Najib Pulang ke Indonesia, Siapakah Sosok Ainun?
Alasan subjektif disebut lantaran dikhawatirkan Edy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
"Alasan Subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri," terangnya.
Selain itu terdapat pula alasan objektif berupa hukuman yang diterima disebut di atas lima tahun.
"Alasan yang diterapkan terhadap tersangka di atas lima tahun." jelasnya.
Bahkan, pihak kepolisian juga telah menangani kasus secara objektif, proporsional dan profesional.
Sehingga tak mungkin ada pembidikan atau menargetkan Edy menjadi tersangka hingga ditahan.
Edy sendiri resmi ditahan menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian dan berita bohong.
Penahanan terhadap Edy dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.
Ia disebut dilakukan penahanan seusai pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga sekira pukul 16.15 WIB.
(Tribun-Video.com/Mufti Fauziah)