Retribusi KIR
Dishub Siantar Akui tak Mampu Capai Retribusi KIR, dari 7.000 Kendaraan yang Terdata 4.086 Unit
Dishub Siantar mengakui tak mampu capai target retribusi dari uji KIR. Berdasarkan informasi, jumlah kendaraan ada 7.000 tapi terdata hanya 4.086 unit
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar akui tak mampu mencapai target retribusi dari uji kendaraan atau KIR.
Untuk tahun 2021 kemarin, target Dishub Siantar itu harusnya Rp 550 juta.
Namun realisasi yang bisa dicapai cuma Rp 220 juta.
Menurut Kepala Seksi Pengujian dan Perbengkelan pada Dishub Siantar, Ronald Siregar, target Rp 550 juta baru tahun 2021 dimulai.
“Kalau hasil dari konsultasi kita, kendaraan di Tebingtinggi jauh lebih kecil jumlahnya. Maksudnya kita lebih banyak. Karena kami di sini juga mulai 2021 ditarget retribusi sebesar Rp550 juta. Untuk mencapai target retribusi ini tidak memungkinkan dengan nilai retribusi yang lama,” katanya, Selasa (25/1/2022) saat RDP di Komisi II DPRD Siantar.
Baca juga: Bawa Anak di Bawah Umur ke Hotel, DDS Dilaporkan ke Polres Siantar dan Dijebloskan ke Penjara
Sembari menunjukkan besaran tarif retribusi Kota Tebingtinggi dari proyektor sebagai contoh, Ronald melanjutkan bahwa mereka berupaya menyesuaikan besaran tarif pengujian itu ke Kota Siantar.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Kartini Batubara mengatakan untuk mendorong kendaraan di Kota Siantar mengikuti uji kendaraan di Dinas Perhubungan secara berkala, pihaknya tak bisa bekerja sendiri. Harus ada peran aktif dari aparat kepolisian.
Dishub Siantar memperkirakan jumlah kendaraan di Kota Pematangsiantar ada 7000 unit lebih, namun yang terdata hanya 4086 unit.
“Kita cuma 4086 kendaraan yang masih diatur. Ini masih perlu dilakukan kajian bersama aparat. Apakah kendaraan umum yang dilakukan kendaraan ini dirazia. Banyak pekerjaan di dishub ini terhalang di dalam proses kerja,” ujar mantan Plt Kadis Kominfo ini.
Baca juga: NYARIS BAKU HANTAM, Petugas Polantas dan Pria Berkaus Hitam Terlibat Saling Dorong di Siantar
Sementara untuk mengadakan razia kendaraan secara rutin di Kota Pematangsiantar, ujar Kartini, juga terhalang dengan keterbatasan anggaran operasional.
Kemudian berkaitan dengan peningkatan retribusi dari parkir, Kartini juga mengaku pihaknya harus didukung dengan sarana dan prasarana yang berbasis aplikasi.
“Kalau di Kota Medan, petugas parkir diberi Bank Sumut aplikasi dan uang Rp 100 ribu sebagai deposit aplikasi. Jadi yang parkir mobil Rp 2 ribu, langsung dibayarkan ke situ. Sejauh ini Bank Sumut belum respons ke kita. Mungkin Bank Sumut ragu dengan kerja Dishub Siantar,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Metro Hutagaol menyarankan agar Dinas Perhubungan menyiapkan data dan angka-angka sebagai pertimbangan untuk disampaikan dalam rapat dengan DPRD selanjutnya.
“Kita masih punya waktu, paling tidak ini menjadi saran bagi kita untuk penyesuaian bagi kita.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RDP-Dishub-Siantar-dan-DPRD-Siantar.jpg)