Segera Diadili, Begini Cara Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Medan Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal diadili di PN Medan

Editor: Array A Argus
HO
Pelimpahan berkas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (JRP) ke Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (JRP) kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS T.A. 2017 s/d 2018 pada SMA Negeri 8 Medan tersebut.

Dijelaskan Bondan terdakwa JRP yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai 2018 ada membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan.

Baca juga: Model Cantik Lama Hilang Usai Terima Uang Korupsi Pejabat, Kini Kerja Malam demi Makan

"Namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS. Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS, hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa," kata Bondan, Selasa (25/1/2022).

Sehingga kata Bondan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp 1.213.963.200.

"Dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 244.920.500, sehingga total kerugian keuangan negara  sebesar Rp 1.458.883.700," bebernya.

Bondang mengatakan, saat ini terdakwa JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Tak Hanya Korupsi, Bupati Langkat Juga Penjarakan 4 Orang di Rumah Pribadi, Ada yang Babak Belur

"Terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved