News Video

Ngaku Oknum Wartawan, Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polisi Bawa Ganja 15 kg

Masih kata dia, ganja itu didapat dari Aceh untuk kemudian bakal diedarkan di wilayah tempat tinggalnya yaitu di Yogyakarta.

Oknum wartawan asal Yogyakarta ditangkap karena kedapatan membawa 15 kg ganja dari aceh 

Bersama mereka turut diamankan sebuah tas berisi barang bukti berupa 15 kg paket ganja.

"Sepertinya mereka ini pemain baru. Bisa kelihatan dari cara mereka membawa barang itu. Jika pemain lama, tidak mungkin caranya seperti itu," ucapnya.

Lanjut dikatakan, saat ditangkap, kedua tersangka sedang dalam perjalanan menuju Yogyakarta.

Sebelumnya, mereka baru saja dari Aceh untuk mengambil paket ganja tersebut.

"Sasarannya ini mahasiswa. Jadi mau diedarkan di Yogyakarta," ujarnya.

Heri mengatakan, kedua pemuda itu kini terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi narkoba ini bisa menyerang siapa saja, masyarakat menengah maupun atas. Orang tua, muda, pelajar, oknum penegak hukum termasuk oknum insan media. Tentunya kita harus bersama-sama dalam memerangi narkoba karena itu musuh kita bersama," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved