News Video

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Suntik Alat Kesehatan

Ternyata, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang

Tayang:
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Suntik Alat Kesehatan 

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Suntik Alat Kesehatan

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong dengan modus suntik alat kesehatan (alkes). Sebanyak 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 4 tersangka yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka, BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menjelaskan, kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.

"Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata mereka ini adalah bohong semuanya," ungkap Whisnu.

Ternyata, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang dialami senilai Rp 503 miliar.

"Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar," ujar Whisnu.

Whisnu menyebut para tersangka beraksi secara berkelompok. Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel yang digunakan untuk mengelabui korban disita polisi.

"Tersangka-tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya. Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya," ungkapnya.

Whisnu menyebut pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan. Keempatnya kini sudah dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan," kata Whisnu. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved