News Video
Moh Habib Al Qutbhi Protes Penangkapan Hadfana Firdaus, Pria yang Tendang Sesajen Gunung Semeru
Pengacara Hadfana Firdaus, Moh Habib Al Qutbhi, protes terhadap penangkapan kliennya oleh Polda Jatim
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menangkap Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2021).
Pengacara Hadfana Firdaus, Moh Habib Al Qutbhi, protes terhadap penangkapan kliennya.
Ia menceritakan kalau Hadfana Firdaus memang dalam perjalanan datang ke Polda Jatim.
Bahkan ia sudah berkoordinasi dengan pejabat polisi terkait perihal kedatangan Hadfana Firdaus untuk dimintai keterangan.
Video pernyataan Moh Habib Al Qutbhi:
Informasi kepolisian, Hadfana Firdaus menendang sesajen berdasarkan pemahaman keyakinannya.
Hadfana Firdaus pun diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan kepada awak media.
Namun ia hanya berbicara singkat.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu menyinggung perasaan saudara kami memohon maaf," ucap HF.
Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagian berita dilansir dari Kompas.com