Berita Foto: Coki Aritonang Diperiksa di Polda Sumut Terkait Laporan Penjeweran Gubernur Sumut
Coki diperiksa selama tiga jam lebih dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Sumut atas laporannya terkait perbuatan yang tidak menyenangkan.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelatih cabang olahraga (cabor) biliar Khairudin Aritonang alias Coki (tengah) didampingi penasehat hukumnya memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (13/1/2022). Coki diperiksa selama tiga jam lebih dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Sumut atas laporannya terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Coki hadir mengenakan baju Koko berwarna biru dan lobe berwarna cokelat. Penasehat hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho mengatakan kliennya itu dicecar 18 pertanyaan oleh polisi. Adapun pertanyaan penyidik soal kronologi, fakta dilapangan, saksi serta kemudian dampak dari penjeweran yang dilakukan Edy Rahmayadi tersebut. Coki pun telah diperiksa selama tiga jam lebih.
"Mungkin tadi ada sekitar 18 pertanyaan kurang lebih 3 jam dari kedatangan. Itu yang bisa saya sampaikan," kata penasehat hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho
Dia menyebut masih ada kemungkinan Coki bakal dipanggil kembali oleh polisi mengingat kasus ini masih tahap klarifikasi.
"Tadi masih proses wawancara nanti kemungkinan proses menjadi lidik dan sidik. Kemungkinan dipanggil lagi," ucapnya.
Sebelumnya, pelatih cabang olahraga biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Choki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi. Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315. Coki berharap laporannya ke polisi dapat segera diproses.
(sir/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/13012022_PEMERIKSAAN_COKI_ARITONANG_DANIL_SIREGAR-1.jpg)