Hukum Kebiri

Hukum Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual, Ini Efek dan Cara Kerjanya

Predator seksual, terlebih-lebih mereka yang merudapaksa anak di bawah umur wajib dijatuhi hukuman kebiri kimia sebagai efek jera. Ini cara kerjanya

Editor: Array A Argus
Kolase Kompas.com
Muh Aris (20) orang yang pertama dihukum kebiri kimia setelah memperkosa 9 anak. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Indonesia sudah membuat aturan yang tegas dan keras terkait hukuman terhadap predator seksual.

Para pelaku predator seksual ini akan dikenakan sanksi sebagaimana Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020.

Adapun Peraturan Pemerintah itu berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Lantas, bagaimana cara kerja hukuman kebiri kimia ini?

Merujuk dari alodokter.com, Rabu (12/1/2022), alat pendeteksi elektronik yang digunakan bisa berupa gelang elektronik atau alat serupa.

Baca juga: Marak Kasus Predator Seksual di Deliserdang, Arist Merdeka Sirait: Harus Segera Diputus Mata Rantai

Alat deteksi tersebut akan dipasang selama kurang lebih 2 tahun.

Terkait rehabilitasi, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual pelaku sehingga mampu menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari secara wajar.

Pelaku akan diberikan tindakan rehabilitasi kejiwaan, sosial, dan rehabilitasi medis.

Dalam prosedur kebiri kimia, tidak ada tindakan menghilangkan salah satu organ reproduksi melalui pembedahan sebagaimana kebiri fisik.

Kebiri kimia dilakukan dengan memberikan zat atau obat, biasanya dalam bentuk suntik, untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual para pelaku pelecehan seksual anak.

Penggunaan obat-obatan yang dimanfaatkan untuk kebiri kimia juga sebenarnya memiliki manfaat sebagai terapi hormonal untuk beberapa penyakit tertentu, misalnya kanker prostat.

Baca juga: TERKINI Perkosaan Terbesar di Inggris, Inilah Pengakuan Korban Predator Seksual Reynhard Sinaga

Cara Kerja Kebiri Kimia

Kebiri kimia bekerja dengan cara mengurangi kadar testosteron di tubuh pria yang merupakan hormon utama penghasil hasrat dan fungsi seksual.

Beberapa penelitian menyebut, bahwa para pria pelaku pelecehan seksual memiliki hormon seks (androgen) atau testosteron yang lebih tinggi, sehingga mereka sulit mengendalikan nafsu seksualnya.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa kebiri kimia diberlakukan sebagai salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak.

Selain pemberian obat-obatan untuk menurunkan jumlah hormon testosteron, para pelaku kekerasan seksual anak juga akan menjalani psikoterapi guna mengendalikan hasrat seksualnya.

Baca juga: KESAKSIAN Korban Reynhard Sinaga Si Predator Seksual, Syok Diperlihatkan Foto-foto dari Detektif

Dampak Jangka Panjang

Kebiri kimia umumnya dilakukan dengan cara menyuntikkan obat secara bertahap Beberapa jenis obat-obatan yang dapat digunakan untuk kebiri kimia adalah:

Medroxyprogesterone acetate

Cyproterone acetate

Agonis Lutenizing Hormone Releasing Hormone (LHRH)

Ketiga jenis obat-obatan tersebut diketahui dapat menurunkan kadar testosteron dan estradiol.

Estradiol sendiri adalah hormon estrogen yang dapat memengaruhi kekuatan tulang, kesehatan jantung, dan fungsi otak.

Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara kebiri kimia dengan beberapa penyakit, seperti osteoporosis, penyakit jantung, dan diabetes.

Baca juga: Ingat Reynhard Sinaga Si Predator Seksual? Terancam Mati di Penjara Inggris, Tindak Pidana Terparah

Tak hanya itu, kebiri kimia juga dapat memberikan dampak lain, seperti:

Ketidaksuburan Sensasi rasa panas, berkeringat, dan jantung berdebar (hot flashes) , Anemia dan depresi.

Kebiri kimia juga dapat meningkatkan risiko pembesaran payudara pada pria yang disebut dengan ginekomastia.

Semakin lama kebiri kimia dilakukan, risiko munculnya efek samping juga akan meningkat.

Selain melalui kebiri kimia, psikoterapi juga perlu dilakukan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak guna mencegah terulangnya tindakan pelaku.(cr18/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved