BERITA Ferdinand Hutahaean Kini Polisi juga Terapkan Pasal Hoax terkait Cuitan,Hukuman tak Main-main
Kepolisian RI mengungkapkan alasan menerapkan pasal penyebaran berita bohong alias hoax mengenai cuitan Ferdinand Hutahaean
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian RI mengungkapkan alasan menerapkan pasal penyebaran berita bohong alias hoax mengenai cuitan mantan Politikus Ferdinand Hutahaean sebagai berita bohong alias hoax.
Diketahui, pasal penyebaran berita bohong alias hoax itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Marissya Icha Dianggap Cari Ketenaran Didemo di Kementerian Sosial, Susi Pudjiastuti Heran
Baca juga: Beraninya Sopir Angkot Acungkan Parang Kejar Mobil Wuling, Kini Dinas Perhubungan Bertindak
Baca juga: Kini Jarang Muncul di TV, Penampilan Tukul Arwana Bicara Bikin Haru,Banjir Doa dari Artis Melihatnya
Pasal tersebut menjadi salah satu pasal yang menjerat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan cuitan Ferdinand Hutahaean memang tergolong dalam dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu terlihat dari alat bukti isi cuitan yang diungkapkan oleh tersangka di media sosial Twitternya.
"Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itu lah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itu lah berita bohongnya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2022) malam.
Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean dikatakan diduga menyebarkan hoax karena cuitan soal 'Allahmu Lemah' dianggap tidak benar.
"Kalau ada yang mengatakan itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong," tuturnya.
Atas dasar itu, Ramadhan menyatakan cuitan Ferdinand Hutahaean menjadi alat bukti untuk juga menjerat tersangka dalam dugaan penyebaran hoax.
"Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti," tukas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Beraninya Sopir Angkot Acungkan Parang Kejar Mobil Wuling, Kini Dinas Perhubungan Bertindak
Baca juga: Hasil Liga 1 Tadi Malam Persija 1-2 Persipura, Pelatih Angelo Alessio Ungkap Penyebab Kekalahan
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2022).
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Baca juga: Akhirnya Masuk Penjara, Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Lakukan Praperadilan
Baca juga: Marissya Icha Dianggap Cari Ketenaran Didemo di Kementerian Sosial, Susi Pudjiastuti Heran
Baca juga: Kini Jarang Muncul di TV, Penampilan Tukul Arwana Bicara Bikin Haru,Banjir Doa dari Artis Melihatnya
Baca juga: Beraninya Sopir Angkot Acungkan Parang Kejar Mobil Wuling, Kini Dinas Perhubungan Bertindak
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdinand-Hutahaean-Ferdinand-Hutahaean-dsa.jpg)