Cerita Seleb
Kabar Artis Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi, Ini Penjelasan Polisi Kenapa Tidak Ditahan
Diketahui, Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi, Polisi tidak menahan Artis Cantik Cassandra Angelie.
Diketahui, Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara. Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.
Baca juga: Pilu! Artis Ini Dibuang Ibu Kandungnya di Tong Sampah Sewaktu Bayi, Kini Jadi Seleb Cantik Terkenal
Baca juga: Sempat Dituding Pelakor dan Nikah Siri dengan Sunu Matta, Umi Pipik Tetiba Tulis Pesan Menohok Ini
Apakah Pelanggan Artis Cassandra Angelie Pejabat?
Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.
Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.
Polisi pun mengungkapkan rahasia Cassandra Angelie bahwa dirinya mengaku baru 5 kali melakukan aksi prostitusi.
Sebelumnya, rahasia Cassandra Angelie itu ditutupi dan tak diketahui orang banyak.
"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."
"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya."
"Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik figur berinisial CA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Cassandra Angelie saat bermain di Sinetron Ikatan Cinta (Instagram cassandraangelie)
Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Identitas Pelanggan
Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.
"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Cinta Laura Sempat Alami Kejadian Mistis di Rumahnya, Ngaku Pernah Hampir Tenggelam Gegara Hal ini
Baca juga: 8 Tahun Cuma Bisa Melihat Bilqis dari TV, Nafkah dari Enji untuk Anak Ayu Ting Ting Kembali Diungkit
Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.
Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.
Namun, Zulpan mengatakan pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.
Polisi Tunggu Laporan Istri Para Pemakai Jasa Prostitusi Artis
Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.
Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.
Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.
"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.
Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Baca juga: Dulu Hidup Nyaman, Kini Kondisi Artis Senior Ini Pilu, Rekan Sesama Seleb Sampai Iba dan Memeluknya
Baca juga: Pindah Haluan Bela Doddy Sudrajat, Marissya Icha Lontarkan Pesan Menohok Ini pada Milano Lubis
(*/ Tribunmedan)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat.
Baca juga: INTIP Foto Mesra Nikita Mirzani dengan Pembalap Jorge Lorenzo
Baca juga: KETIKA Nikita Mirzani Ungkap Sosok-sosok Pria yang Pernah Tidur Dengannya, Ini Reaksi Gofar Hilman
Baca juga: KESERUAN Gofar Hilman dan Nikita Mirzani saat Bukan-bukan Membahas Tentang Urusan Ranjang
Baca juga: Ternyata Nagita Slavina Kerap Minjam Uang dari Sosok Ini, Padahal Ratusan Juta Per Bulan dari Suami
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cassandra-Angelie-foto.jpg)