Cerita Seleb

Ini Pengakuan Cassandra Angelie Jalani Prostitusi hingga Polisi Bantah Pelanggannya Kalangan Pejabat

Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Instagram/Cassandra Angelie
Pemeran sinetron dan model Cassandra Angelie. Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Polisi memang tidak menahan Artis Cantik Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi

Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.

Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.

"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.

Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.

Baca juga: Sunan Kalijaga Berani Lontar Kata-kata Menohok pada Doddy Sudrajat,Tak Berhak Persoalkan Donasi Gala

Baca juga: Geger Video Terbaru Gala Sky, Fuji & Fadly, Doddy Pertanyakan Kata yang Diucapkan Anak Vanessa Angel

Kolase Foto Cassandra Angelie
Pelanggan Artis Cassandra Angelie Pejabat? Ini Kata Polisi (Ho/ Tribun-Medan.com)

Pelanggan Artis Cassandra Angelie Pejabat?

Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.

Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."

"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya."

"Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik figur berinisial CA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Identitas Pelanggan

Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved