News Video
Status Tanah Wakaf Sekolah Al Hidayah di Sunggal Deliserdang Ternyata Dalam Tahap Persidangan
Berkat menyebutkan, pihaknya menggugat kantor desa, dan Camat Sunggal karena menganggap tidak menyukai kegiatan proses belajar mengajar di sekolah
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
Status Tanah Wakaf Sekolah Al Hidayah di Sunggal Deliserdang Ternyata Dalam Tahap Persidangan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kisruh penutupan sekolah Al Hidayah yang berada di Jalan Birap Remaja Dusun 15 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kuasa hukum sekolah pihak Sekolah Al Hidayah, Berkat Harahap mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam proses tanya jawab.
"Saat ini masih dalam proses tanya jawab, setelah selesai, akan dilanjutkan dengan pembuktian, dan terakhir vonis dari hakim, " Ujarnya kepada Tribun Medan, Jumat)(24/12/2021).
Berkat menyebutkan, pihaknya menggugat kantor desa, dan Camat Sunggal karena menganggap tidak menyukai kegiatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Sebelumnya, pihaknya menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan milik Mulyono yang merupakan bagian dari Yayasan Sekolah Al Hidayah.
Namun, pihak kantor desa dan Camat Sunggal tidak menjelaskan kepada masyarakat, sehingga kisruh pun terjadi.
"Pak Mulyono, selaku Nazir, dan bukan pemilik tanah. Hanya pelaksana. Pemiliknya ya warga. Tapi ini yang tidak dijelaskan oleh kepala desa dan Camat tidak memahami fungsi wakaf ini, " Terangnya.
"Silahkan tanya ke KUA fungsi dari wakaf ini, " Tambahnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk menghormati pengadilan yang sampai saat ini masih berjalan, dan diperkirakannya akan berakhir dalam waktu 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, Sekolah Al Hidayah yang memberikan biaya gratis di Jalan Birap Remaja Dusun 15 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang kembali dipasangi baliho berukuran besar.
Dalam video yang diterima Tribun Medan, pemasangan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga dengan isi berita acara.
Adapun isi berita acara tersebut adalah tentang surat perjanjian dimana pihak sekolah dipaksa pindah atas perjanjian yang sudah disepakati.
Kepala Sekolah Al Hidayah, Ridwan Ahmadi mengatakan pemasangan baliho berukuran besar tersebut dilakukan pada Jumat (10/12/2021).
"Pemasangan baliho tersebut pada saat proses belajar mengajar sedang berlangsung," ujarnya kepada Tribun Medan, Jumat (24/12/2021).