News Video

Tambang Ilegal Diduga Sebabkan Banjir Madina, Polda Sumut akan Segera Selidiki

Polda Sumut merespon pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal adanya tambang ilegal yang diduga menyebabkan banjir di Kabupaten Mandailing Natal.

Penulis: Fredy Santoso |

Tambang Ilegal Diduga Sebabkan Banjir Madina, Polda Sumut akan Segera Selidiki

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumut merespon pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal adanya tambang ilegal yang diduga menyebabkan banjir di Kabupaten Mandailing Natal beberapa hari yang lalu.

Polda Sumut mengatakan akan segera mengecek kebenarannya. Polisi akan turun tangan dan mengambil tindakan hukum soal indikasi perusakan hutan dan tambang ilegal tersebut.

"Terkait adanya indikasi bahwa banjir itu diakibatkan adanya penambangan ilegal tentu kita akan mendalami informasi tersebut. Kemudian akan melakukan kroscek di lapangan dan sebagainya hal-hal tindakan hukum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (21/12/2021).

Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengakui kalau banjir di wilayah Kabupaten Mandailing Natal akibat adanya aktivitas tambang ilegal.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut usai meninjau banjir di Kabupaten Mandailing Natal kemarin.

"Memang ada kegiatan-kegiatan ilegal, baik itu kegiatan tambang emas ilegal, juga tambang galian C yang juga ilegal. Juga ditemukan potongan-potongan kayu. Itu yang sedang dipelajari," kata Edy.

Terkait adanya potongan kayu, tim dari Dinas Kehutanan Sumut telah diturunkan untuk mencari tahu asal muasal batang pohon tersebut.

Edy pun berjanji akan menindak para pelaku pembalakan liar di kawasan Kabupaten Madina.

"Saat ini Kadis Kehutanan sedang ada di sana dengan timnya. Saya perintahkan untuk mencari tahu posisi mana bekas potongan-potongan kayu di sana. Nanti kita tindak orang-orang yang melakukan kegiatan ilegal," tambahnya.

(cr25-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved