News Video

POLISI Dalami Kasus Bos Kosmetik Ilegal Aniaya Anak Remaja, Kombes Hadi: Semua Laporan Akan Didalami

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus penganiyaan terhadap korban Fajarudin (15).

Editor: M.Andimaz Kahfi

POLISI Dalami Kasus Bos Kosmetik Ilegal Aniaya Anak Remaja, Kombes Hadi: Semua Laporan Akan Didalami

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus penganiyaan terhadap korban Fajarudin (15).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa Polrestabes Medan sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi kemudian melakukan pendalaman terkait laporan penganiaya.

"Jadi hasilnya nanti, bagaimana dari pendalam dari penyidik nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Kombes Hani, Selasa (21/12/2021).

Terkait beberapa LP yang dilaporkan dengan terlapor BS, Kombes Hadi, mengatakan semua laporan tentunya akan ditindak lanjuti.

"Ya, jadi sekian LP dilaporkan dan masuk ke kita, maka itu tentu akan tindaklanjuti kasusnya. Maka saat ini penyidik masih mendalami termaksud 8 laporan tersebut dan tentunya laporan terakhir," sebutnya.

Sementara, terlapor BS yang disebut ditetapkan pasal yang paling ringan, Hadi menjelaskan penerapan pasal, tentu penyidik yang memiliki kewenangan itu.

"Pertama berdasarkan LPnya. Kemudian hasil pengembangan penyidikan terhadap terduga tersangka. Maka tidak menutup kemungkinan pasal yang dikenalkan bisa pasal berlapis atau subsider lainnya," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penganiaya Fajarudin sebelumnya terjadi di tiga lokasi berbeda pada 24 November 2021 lalu.

Fajarudin yang sehari-hari bekerja sebagai kurir kosmetik milik BS itu diduga dianiaya usai dituduhkan mencuri kosmetik dan uang milik taukenya itu.

"Saya dituduh mencuri uang dan kosmetik. Tuduhan itu terjadi 2 kali. Di mana awalnya saya karena diancam maka saya bayar Rp 4 juta. Yang pertama itu dituduhkan kerugian Rp 9 juta. Sementara dituduhan ke 2 itu saya dituduh mencuri uang Rp 40 juta. Sepeda motor dan hp saya disita. Saya disekap, disayat dan dipukuli pakai benda tumpul," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Rajindir Singh Ricky, mengatakan bhawa pihaknya masih percaya dengan kinerja kepolisian.

Namun, lanjutnya, jika proses ini ada permainan, ia tidak segan-segan membuat aduan ke propam Polda.

"Ya kita masih percaya dengan kinerja kepolisian. Namun jika nanti tersangka tidak juga ditahan dan hanya ditetapkan pasal paling ringan, tentunya kita akan laporkan penyidiknya ke Propam Polda Sumut," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiaya yang dialami Fajarudin (15) warga Jalan S Parman Medan, hingga kini belum menemui titik terang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved