News Video
Pelaku Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Kuburan Delitua Ditangkap Polisi
Pelaku yang geram kemudian mengajak korban untuk bertemu. Dia mengirim pesan kepada korban untuk berbicara kepada korban. Namun setibanya di lokasi,
Penulis: Anugrah Nasution |
Pelaku Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Kuburan Delitua Ditangkap Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polrestabes Medan mengelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan ramaja putri oleh beberapa orang.
Penganiayaan tersebut terjadi jalan Cempaka Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang sebuah komplek pemakaman pada Senin (13/12/2021)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan Kompol M Firdaus mengatakan, kasus itu bermula lantaran pelaku cemburu korban mengirim pesan WhatsApp kepada pacarnya.
"Pelaku SHN merasa cemburu terhadap isi pesan WhatsApp korban NZZL terhadap pacaranya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/12/2021)
Pelaku yang geram kemudian mengajak korban untuk bertemu. Dia mengirim pesan kepada korban untuk berbicara kepada korban.
Namun setibanya di lokasi, pelaku menarik dan memukul korban berkali-kali. Dihadapan sejumlah orang, pelaku memukul, menunjang korban.
Tak hanya SHN, teman pelaku lainnya yakni QKAL juga melakukan pemukulan kepada korban.
"Jadi pelaku menarik dan memukul korban, menendang pinggang hingga terjatuh. Kemudian kawannya bernama QKAL juga menarik jilbab dan menendang korban," tambah Firdaus.
Atas kejadian itu kata Firdaus, korban mengalami luka memar di punggung dan pinggang. Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
(Cr17/Tribunmedan)