Nasib Aipda Rudi Panjaitan Akan Diadili, Kapolda Bertindak Gegara Anak Buah Tolak Laporan Warga

Kasus Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga korban perampokan memasuki babak baru.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Dok Kompas TV
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran 

*Oknum Polisi tolak warga korban perampokan melapor 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga korban perampokan memasuki babak baru.

Aipda Rudi diproses dugaan kesalahannya oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa eks anggota Reserse Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan akibat tindakannya.

Baca juga: Terjadi Lagi, Gempa Hari Ini di Jember Magnitudo 5,1 Getaran Kuat| Gempa di NTB Dini Hari tadi

Ia bakal segera diadili dalam sidang kode etik profesi sebagai imbas menolak laporan wanita korban perampokan berinisial KM.

Kasus itu pun kini ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya yang akan memutus hukuman bagi Aipda Rudi terkait nasibnya ke depan

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah selesai, penyidik akan melakukan sidang kode etik.

"Hingga sekarang masih kita periksa terhadap Aipda RP. Selanjutnya kami usahakan agar segera dilakukan sidang kode etik, sekarang masih melengkapi berkas," kata Bhirawa saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

Sebelumnya, ihwal pemeriksaan terhadap Aipda Rudi Panjaitan juga menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil dengan tegas mengatakan, berharap oknum polisi itu diberikan sanksi tegas berupa mutasi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Tour of Area.

"Saya minta ini (Anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area. Keluar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil sebagaimana dikutip dari laman Instagram @kapoldametrojaya.

Fadil sangat geram akibat tindakan Rudi yang dinilai mencederai kemurnia profesi seorang polisi.

Ia mengultimatum kepada anak buahnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran profesi serupa di lain waktu.

"Catat betul ini ya, ke depan, jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," imbuh Fadil.

Kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam lalu.

Meta yang dikuntit dua pengendara sepeda motor yang diketahui telah mengincar harta miliknya seusai mengambik uang di atm.

Akibat peristiwa itu, ia kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil bahkan uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.

Pada malam itu juga, Meta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian.

Ia melapor ke Polsek Pulogadung.

Bukan pelayanan profesional dan humanis yang diterima, ia malah dimaki oleh oknum Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.

Ia mengaku, diperlakukan tidak sebagaimana mestinya bila masyarakat hendak membuat laporan tindak kejahatan.

Ia pun mencurahkan kejadian yang ia alami di akun media sosial miliknya @kumalameta di Instagram.

Baca juga: Terjadi Lagi, Gempa Hari Ini di Jember Magnitudo 5,1 Getaran Kuat| Gempa di NTB Dini Hari tadi

Baca juga: DITERKAM BUAYA di tepi Sungai, Tubuh Jono Belum Ditemukan, Rekan Korban Langsung Pingsan

(Tribunnews.com/Fandi Permana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved