JABATAN Baru Novel Baswedan di Polri, 44 Eks Pegawai KPK Ada Penyidik dan Penyelidik

Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri telah melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC,

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Istimewa via tribunbatam
Mantan Pegawai KPK Harun Al Rasyid (kiri) dan Novel Baswedan (kanan) yang disingkirkan lewat TWK diterima di Polri sebagai ASN 

 TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian RI memastikan posisi jabatan yang akan diemban 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disesuaikan dengan kompetensi saat menjadi ASN Polri.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memahami 44 mantan pegawai KPK sebelumnya ada yang pernah menjabat sebagai penyidik hingga bidang perencanaan di lembaga anti rasuah.

Karena itu, lanjut Rusdi, penempatan jabatan mereka nantinya akan disesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya masing-masing.

"Yang jelas dari awal penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut. Ada (sebelumnya) sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Namun demikian, Rusdi mengaku masih belum bisa menjelaskan secara rinci perihal jabatan yang akan diisi oleh 57 eks pegawai KPK tersebut.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Yang penting proses sudah berjalan dan 44 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.

Penempatannya nanti disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan," tukas dia.

Sebagai informasi, Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri telah melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Sementara itu, eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang.

Sementara itu, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.

Hingga saat ini, mereka tinggal menunggu proses pelantikan menjadi ASN Polri. Setelah pelantikan itu, nantinya mereka akan menjalani masa orientasi menjadi ASN Polri.

Baca juga: SURAT EDARAN Kementerian Agama Aturan Perayaan Natal di Gereja, tapi Sebaiknya di Ruang Terbuka

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.

Baca juga: KAPOK Vicky Prasetyo Kena Semprot Amarah Muzdalifah, Keceplosan Bilang Mentang-mentang Suaminya Muda

Baca juga: Diterima di Polri, Novel Baswedan dkk Ingin Kembali ke KPK, Mabes Polri Tak Masalah

Bisa Balik Lagi ke KPK

Kepolisian RI mengaku tak masalah jika eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali bertugas ke lembaga anti rasuah seusai menjadi ASN Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan Polri menghargai jika memang nantinya Novel Baswedan atau 43 eks pegawai KPK ingin kembali bertugas di KPK.

Baca juga: SURAT EDARAN Kementerian Agama Aturan Perayaan Natal di Gereja, tapi Sebaiknya di Ruang Terbuka

"Saya rasa kita sebagai manusia ketika orang punya cita-cita, punya harapan, ya bukan sesuatu yang melanggar," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono. (Kompas TV)

Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya masih sedang berupaya untuk memproses 44 eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. Hal ini bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang terpenting dari Polri adalah bagaimana hal-hal yang telah dipersiapkan oleh Polri itu ditanggapi dari 44 pegawai eks KPK," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan keinginannya kembali bertugas di lembaga anti rasuah seusai menjadi ASN Polri.

Hal itu diungkapkan Novel Baswedan seusai mengikuti seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai KPK yang 'dibuang' mendatangi gedung KPK Lepas Kartu Identitas KPK, Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus TWK yang penuh kontroversi
Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai KPK yang 'dibuang' mendatangi gedung KPK Lepas Kartu Identitas KPK, Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus TWK yang penuh kontroversi (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Adapun seleksi kompetensi itu berlangsung selama kurang lebih 5 jam.

"Tentunya (ingin kembali KPK). Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK," kata Novel.

Kepercayaan terhadap KPK Menurun

Dijelaskan Novel, dirinya masih menginginkan terus memberantas korupsi di KPK.

Sebab di kepemipinan sekarang, trend kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah terus menurun.

"Tentunya saat itu hanya bisa terjadi ketika pimpinan KPK-nya punya keinginan yang sungguh-sungguh memberantas korupsi. Bukan justru menutupi perkara atau pelaku bermasalah. Saya kira saat itu akan kami tunggu. Kita berkeinginan saat itu tidak terlalu lama," jelasnya.

Sementara itu, eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo juga mengungkapkan keinginan yang sama dengan Novel. Ia menuturkan dirinya pun ingin kembali ditugaskan di lembaga anti rasuah seusai menjadi ASN Polri.

"Saya masih yakin bahwa saya bisa kembali ke KPK untuk bisa kembali membangun kepercayaan masyarakat kepada KPK," terang dia.

Di sisi lain, Yudi mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut mantan pegawai yang didepak KPK menjadi ASN Polri untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya menjadi ASN Polri karena saya melihat dan mendengar pidato dari Pak Kapolri bahwa beliau ingin kita bangsa ini optimis terhadap pemberantasan korupsi sehingga ingin merekrut kami sehingga kami akan fokus dalam penugasan-penugasan," tukasnya.

Sebagai informasi, Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri akan melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Sementara itu, eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang.

Sementara itu, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: Pilu Hati Artis Cantik Ini, Suaminya Sengaja Nikah Lagi di Thailand, Akui Dapat Firasat dari Mimpi

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya.

Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.

Baca juga: KAPOK Vicky Prasetyo Kena Semprot Amarah Muzdalifah, Keceplosan Bilang Mentang-mentang Suaminya Muda

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca Selanjutnya: Novel baswedan

Baca Selanjutnya: Kpk

Baca Selanjutnya: Jabatan novel baswedan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved