Korupsi Dana Hibah KPU

Tiga Pejabat KPU Sergai yang Korupsi Dana Hibah Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga pejabat di KPU Sergai yang didakwa korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 miliar terancam hukuman 20 tahun penjara

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, pejabat PPK Chairul Mitha Nasution dan bendahara pengeluaran pembantu Rahman jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Tiga pejabat di KPU Sergai yang didakwa korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 miliar terancam 20 tahun penjara.

Adapun ketiganya yakni mantan Sekretaris KPU Sergai Darma Eka Surbakti, pejabat PPK Chairul Mitha Nasution dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Rahman.

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menjelaskan bahwa terdakwa Dharma Eka Subakti, bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah, membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah Nomor Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp 32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai.

Kemudian, lanjut JPU, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar.

Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Dikatakan Jaksa, bahwa tenyata para terdakwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa juga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu melakukan pemecahan paket pekerjaan barang/jasa yang seharusnya tidak boleh dipecah, sehingga tidak terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan.

"Menunjuk pelaksana pengadaan pekerjaan barang/jasa tidak sesuai mekanisme. Tidak melibatkan Saksi Dahliana Saragih selaku pejabat Pengadaan Barang dan jasa serta tidak melibatkan saksi Afandi, Marapada Hasian Nasution dan Meisari selaku pejabat penerima hasil pekerjaan," urai Jaksa.

Sehingga, akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan adanya keuntungan yang tidak sah yang diterima oleh rekanan pengadaan
barang/jasa sebesar Rp 199.790.719.

Seoain itu, terdapat kesalahan lainnya yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp 1,2 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim diketuai Eliwarty memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. Dari ketiga terdakwa, hanya terdakwa Dharma Eka Subakti yang tidak mengajukan eksepsi.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved