Investasi Bodong
Anggota DPRD Siantar Kader PDI P Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
Anggota DPRD Siantar dilaporkan kasus investasi bodong. Anggota DPRD ini adalah kader PDI Perjuangan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Politikus PDI Perjuangan, Ferry SP Dinamo diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Siantar, Senin (06/12/2021).
Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar itu diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan.
Pengacara LBH Siantar, Binaris Situmorang mengatakan, sebagai anggota dewan, Ferry SP Sinamo juga memiliki kasus dalam bisnis perdagangan saham, sehingga dikhawatirkan akan mencederai kehormatan dewan, serta mengganggu kinerjanya sebagai anggota dewan.
"Kami curiga dan khawatir apabila seorang anggota DPRD Siantar yang memiliki tugas dan tanggungjawab publik, tetapi justru sekaligus melakukan praktik bisnis (perdagangan saham), akan menciderai kehormatan anggota DPRD sendiri sekaligus mengganggu kinerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi," ucap Binaris Situmorang.
Baca juga: Belum Siap Kasus Penipuan CPNS, Anak Artis Nia Daniaty Dilaporkan Lagi Atas Dugaan Investasi Bodong
Surat pengaduan LBH bernomor 07/Eks-Lap/LBHP/X11/2021 tertanggal 4 Desember 2021, ujar Binaris, ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Siantar cq Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar.
Lanjut Binaris, praktik perdagangan saham yang dilakoni Ferry SP Sinamo berhasil menghimpun dana dari warga sebagai penanam modal sebesar Rp 60 miliar, dengan janji akan memberikan keuntungan dari modal yang ditanam.
Namun belakangan, Ferry SP Sinamo tidak mampu mengembalikan dana yang dihimpunnya.
"Keadaan dan kondisi demikian cukup menciptakan kepanikan, keresahan bagi masyarakat, khususnya para penanam modal," ujarnya.
Baca juga: MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar Modus Investasi Bodong, Begini Cerita Para Korban
Bahkan Ferry mendapati persoalan (gugatan) hukum di berbagai lembaga peradilan. Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Siantar ada 6 gugatan yang terdaftar, Pengadilan Niaga Medan satu gugatan dan di Polres Siantar dengan 4 laporan pengaduan.
Beranjak dari masalah perdagangan saham yang dilakoni Ferry SP Sinamo tersebut, LBH Siantar, merasa perlu melakukan intervensi dengan membuat laporan ke Ketua DPRD Kota Siantar dan BKD Kota Siantar.
"Atas pertimbangan tersebut, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar (LBHP), menduga terdapat pelanggaran kode etik DPRD dan untuk itu kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk menegakkan dan menjaga kehormatan dan martabat DPRD sesuai amanat undang-undang untuk kepentingan masyarakat," tandas Binaris Situmorang.
Baca juga: Pelapor Kasus Investasi Bodong Datangi Polrestabes, Modus Arisan Online dan Patungan Proyek
Untuk itu, LBH Siantar meminta BKD Siantar untuk melakukan tindakan strategis terhadap Ferry SP Sinamo.
"Kami meminta penegakan kode etik terhadap Ferry SP Sinamo, dengan menerapkan Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3," sebut Binaris.
Ketua BKD Kota Siantar Dedi Putra Manihuruk mengaku belum menerima laporan pengaduan dari LBH Siantar.
"Sampai sekarang belum ada kami terima surat masuk ke BKD. Nanti kami konfirmasi ke Sekretariat DPRD, ya," sebut Dedi.
Sementara Ferry Sinamo, saat ini belum menjawab konfirmasi pertanyaan yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). Padahal yang status WhatsApp yang bersangkutan online dan centang dua.(alj/tribun-medan.com)
