Korupsi Proyek Pengadaan Barang di Disdik Sumut, Direktur CV Mahesa Dituntut 8 Tahun Penjara
Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Bahariyanto dituntut delapan tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Bahariyanto dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi pada persidangan di PN Tipikor Medan, Rabu (1/12/2021).
Dia dianggap terbukti mengorupsi pengadaan barang senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2014.
JPU Fauzan Irgi menilai lelaki yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Gelar Sidang Malam-malam, Hakim PN Medan Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Bahariyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun, membebankan Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 350 juta, subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa Imam Bahariyanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4.838.270.535 apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 7,2 M Begini Kronologi Dugaan Korupsi Pupuk Curah di Medan
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).
Dalam dakwaan JPU Nur Ainun Siregar menguraikan, Disdik Provsu TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp 43,6 miliar lebih.
Sebesar Rp 12 miliar diantaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.
Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/imam-bahatiyanto.jpg)