News Video
Reuni Akbar PA 212 Belum Kantongi Izin Polisi, Panitia Bakal Gelar Aksi Super Damai
Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin reuni akbar PA 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2021 mendatang.
Adapun kelengkapan berkas yang sedang diurus tersebut terkait dengan perizinan dari tim Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin reuni akbar PA 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2021 mendatang.
Hal ini lantaran ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, seperti surat izin permohonan keramaian kemudian dengan rekomendasi dari satgas Covid-19.
Kendati begitu, pihak Panitia akan menggelar acara lain, pengganti dari reuni akbar PA 212 itu bertajuk Aksi Super Damai.
Ketua Panitia Reuni PA 212 Eka Jaya mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus berupaya untuk memenuhi persyaratan yang membuat Polda Metro Jaya belum juga mengeluarkan izin untuk agenda tersebut.
"Kami masih berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya," kata Eka.
Kendati begitu, jika nantinya polisi tidak juga menurunkan izin untuk acara reuni PA 212, maka pihaknya kata Eka, akan menggelar acara lain.
Adapun, agenda yang rencananya bakal digelar sebagai pengganti dari reuni akbar PA 212 itu bertajuk Aksi Super Damai.
Dengan aksi tersebut maka, tim panitia tidak akan mendirikan panggung selayaknya agenda reuni PA 212, melainkan hanya menggunakan mobil komando sebagai pusat aksi.
"Andai memang tidak dapat izin maka konsep reuni akan kami rubah dengan konsep aksi super damai tanpa ada panggung hanya dengan mobil komando sebagai pusat aksi," tukasnya.
Hanya saja, Eka belum memberikan keterangan detail terkait dengan lokasi yang nantinya akan dilakukan aksi super damai tersebut.
Jika merujuk pada rencana reuni PA 212 maka acara tersebut akan digelar di kawasan Monas tepatnya di area Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Diketahui, hingga kini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang rencananya digelar 2 Desember mendatang.
Tidak dikeluarkannya izin tersebut karena Korps Bhayangkara mendapati belum lengkapnya persyaratan berkas administrasi dari panitia penyelenggara reuni PA 212.
Menyikapi keputusan dari kepolisian itu, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, saat ini pihaknya langsung berupaya untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi tersebut.