News Video

KIP Sumut Janji Konsultasi dengan KIP Pusat Terkait Izin PT DPM yang Dirahasiakan dari Warga

KIP Sumut berjanji akan konsultasi dan memberi masukan kepada KIP Pusat terkait keterbukaan dokumen izin PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Tayang:

KIP Sumut Janji Konsultasi dengan KIP Pusat Terkait Izin PT DPM yang Dirahasiakan dari Warga

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara (Sumut) berjanji akan konsultasi dan memberi masukan kepada KIP Pusat terkait keterbukaan dokumen izin PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang kini meresahkan warga sekitar.

"Kami akan mengkonsultasikannya dan memberikan masukan kepada komisi informasi pusat sesuai dengan apa yang dirasakan dan faktual di Dairi," kata Robinson Simbolon sebagai Ketua KIP Sumut kepada Tribun Medan di kantornya, Senin (29/11/2021).

Ada pun dia mengatakan, pihaknya hanya bisa menerima semua proses hukum yang sudah dilalui para demonstran dari Dairi.

"Karena mereka bersengketa di tingkat pusat maka kami hanya bisa menerima dan memohon bantuan agar kami diberikan akses terhadap semua prosedur yang dilakukan," ujarnya.

Di samping itu, puluhan pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul, dan Sidikalang yang menolak kehadiran PT. Dairi Prima Mineral (DPM) melakukan aksi ke kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/11/2021).

"Kami hari ini melakukan aksi atas permohonan informasi terkait hadirnya PT DPM di Parongil. Saya sebagai warga sudah mengajukan permohonan kepada lembaga terkait misalnya kementerian ESDM sejak Juni 2019," kata Sherly Siahaan selaku warga Kabupaten Dairi kepada Tribun Medan.

"Tapi dua tahun berlalu tidak ditanggapi dan bahkan sudah diajukan gugatan ke komisi informasi di Jakarta dan sudah tiga kali sidang, makanya kami harap cepat diambil keputusan," tambahnya.

Tampak puluhan pemuda ini menyampaikan kekecewaan atas kelambanan KIP Pusat dalam menangani gugatan sengketa yang dimohonkan oleh Serly Siahaan kepada KIP sejak September 2019.

Gugatan tersebut terkait salinan/copy SK Kontrak Karya (KK) hasil Renegoisasi terbaru 2017 dan salinan/copy SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru pertambangan PT.DPM.

"Salinan Kontrak Karya sangat di butuhkan oleh warga. Karena itu lah alasan PT. DPM hadir di Kabupaten Dairi Kecamatan Silima Pungga-pungga," sebutnya.

Dijelaskannya sampai saat ini PT. DPM sudah melakukan banyak aktivitas di lapangan mulai tahap eksplorasi dan tahap konstruksi seperti pembangunan lokasi HANDAK, mulut terowongan, TSF dan Infrastruktur lainnya.

Namun, lanjutnya, izin Lingkungan tidak pernah diperlihatkan atau diketahui oleh warga setempat.

Padahal seyogyanya warga harus mengetahui alas hukumnya, berapa luasannya, di mana saja akan menambang, berapa lama dan apa saja syarat syaratnya yang harus di penuhi oleh perusahaan.

Kelambanan KIP dalam memproses gugatan sengketa menurutnya berimplikasi kepada keselamatan ribuan warga di sekitar tambang PT DPM.

Dikatakan warga menyadari bahwa merekalah yang harus meminta langsung salinan Izin PT. Dairi Prima Mineral karena warga sebagai penerima potensi dampak langsung dari kehadiran PT DPM.

"Dampak negatif kehadiran perusahaan, terjadi bocornya limbah PT DPM akibat pengeboran di tahun 2012 yang lalu dan banjir bandang tahun 2018 di desa Bongkaras menjadi salah satu resiko yang harus di tanggung oleh masyarakat akibat ketertutupan Informasi yang di lakukan oleh ESDM," bebernya.

"Maka dari itu kembali mengingatkan KIP sebagai badan publik untuk menjalankan mandatnya sesuai amanah UU No. 14 tahun 2008 dan tidak melakukan ketertutupan informasi yang berimplikasi abai terhadap ribuan keselamatan warga dan lingkungan dimana PT. DPM beraktivitas," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved