Syarat Mudik Liburan Natal dan Tahun Baru, Berikut Dokumen Wajib Dibawa, Akan Diperiksa Petugas

Jika kelengkapan dokumen selesai, rumah dan kendaraan pemudik akan diberikan tanda stiker oleh RT/RW setempat.

Editor: Salomo Tarigan
Foto Dok/Tribun-Medan.com/Kristen Edi Sidauruk
Pemeriksaan di posko penyekatan jalur mudik, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan 

 TRIBUN-MEDAN.com- Polri mulai memberlakukan upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaktifan Posko PPKM Mikro di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya warga yang akan berangkat atau kembali mudik saat libur Nataru diminta wajib melapor kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas hingga Babinsa setempat.

Nantinya, kata Ramadhan, warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.

Karenanya, Polri meminta warga untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari jauh hari.

Baca juga: Jadwal Liga Inggris: Chelsea vs Man United, Pertaruhan Romelu Lukaku Lawan Mantan Klub

"Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Dijelaskan Ramadhan, surat keterangan mudik atau SKM berisikan identitas pribadi warga yang akan melakukan perjalanan.

Surat itu juga harus mendapatkan cap dari RT/RW setempat agar bisa digunakan saat perjalanan.

"Surat keterangan mudik berisikan NIK, nama lengkap, alamat, alamat tujuan mudik dan rencana waktu mudik, identitas kendaraan yang digunakan, kolom, cap dan tanda tangan RT/RW atau Pos PPKM Mikro sebagai tempat tujuan mudik dan hasil non reaktif swab antigen/negatif PCR dan sertifikat vaksin dosis 2," jelasnya.

PENYEBARAN Varian Baru Covid Omicron Berikut Negara Sudah Terjangkit, Singapura Langsung Bertindak

Jika kelengkapan dokumen selesai, Ramadhan menyatakan rumah dan kendaraan pemudik akan diberikan tanda stiker oleh RT/RW setempat.

Nantinya, dokumen tersebut bakal diperiksa di posko cek poin PPKM level 3 yang bakal dibentuk Polri selama libur Nataru.

"Rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/RW, Bhabinkamtibmas atau Babinsa ketika sudah mendapatkan surat keterangan mudik dari RT/RW setempat," tukasnya.

Baca juga: KABAR BURUK Chelsea Jelang Laga Lawan Man United, Ben Chilwell Absen akibat Cedera

Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Dulu Aktor Pemain Si Doel Ini Dituduh Korupsi Harta Ludes Rumah pun Disita, Kini Santai Bahagia

Baca juga: VIRUS Corona Baru Varian Omicron Lebih Cepat Menular, Bisa Diatasi dengan Vaksinasi?

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca Selanjutnya: Dokumen mudik

Baca Selanjutnya: Mudik natal tahun baru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved