Tunggakan Pajak

Tunggak Pajak, Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Bakal Didenda Ratusan Juta oleh Pemkab Deliserdang

Pemkab Deliserdang menjatuhkan denda ratusan juta terhadap Angkasa Pura II Bandara Kualanamu karena tunggak pajak

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid
Satu hari menjelang penyekatan mudik berakhir pada 17 Mei 2021, Bandara Kualanamu Sumatera Utara, masih terlihat sepi pada Minggu (16/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bakal didenda ratusan juta oleh Pemkab Deliserdang.

Pasalnya, Angkasa Pura II Bandara Kualanamu tunggak pajak.

Sebelumnya, Angkasa II Bandara Kualanamu diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 23 miliar.

Kemudian, denda itu diberi diskon Rp 19,2 miliar.

Karena merasa berat membayar dengan alasan pandemi Covid-19, Pemkab Deliserdang kembali memberi diskon Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Merugi, Minta Keringanan Pajak ke Pemkab Deliserdang

Angka final itu, tak juga dibayar Angkasa Pura II Bandara Kualanamu hingga saat ini. 

"Sudah dua kali kami surati mereka sebenarnya. Sudah kami kabari juga mereka (diberikan pengurangan)," kata Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Jumat (26/11/2021).

Fitra mengatakan, jika hingga akhir bulan ini Angkasa II Bandara Kualanamu tak juga membayar pajak, maka akan didenda Rp 390 juta. 

Denda berlaku karena batas waktu untuk perpanjangan pembayaran tagihan sudah habis lantaran sudah berjalan tiga bulan. 

Awalnya, kata Fitra, batas waktu pembayaran PBB hanya sampai 31 Agustus dan kemudian akan diberlakukan denda.

Namun, karena pada saat itu realisasi penerimaan masih rendah batas waktu pembayaran diperpanjang sampai 30 November 2021. 

Baca juga: MULAI KAMIS BESOK Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Ini Respons Angkasa Pura II Bandara Kualanamu

"Bulan Desember sudah jatuh denda makanya kalau nggak dibayar kena denda mereka jadi Rp 390 juta. Kalau realisasi penerimaan PBB sampai 24 November baru 32.31 persen atau Rp 165,6 miliar. Ya kalau masuk (dibayarkan) dari bandara  tentu lebih besar lagi," kata Fitra.

Ia menyebut kalau target PBB tahun ini dipasang sebesar Rp 512,7 miliar. 

Walaupun saat ini penerimaan masih 32,31 persen namun disebut Fitra pendapatannya sudah mendekati realisasi penerimaan tahun lalu sebesar Rp 170 miliar. 

Pada tahun lalu target yang dipasang hanya Rp 259 miliar hampir dua kali lipat dari tahun ini. 

Tagihan PBB Bandara Kualanamu menjadi tagihan yang saat ini ditunggu-tunggu oleh Pemkab Deliserdang. 

Baca juga: Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Terapkan Penyemprotan Uap kepada Penumpang Pesawat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved