Materi Belajar Sekolah

Fungis DPR, Tugas DPR, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anda tentu mengenal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

tribunnews
Fungsi DPR, Tugas DPR, dan Wewenang DPR 

TRIBUN-MEDAN.com - Anda tentu mengenal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

DPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik (parpol) yang terpilih melalui pemilihan umum.

Dalam konsep trias politika, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR, dirangkum dari UU MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014:

Tugas DPR
Tugas DPR (tribunnews)

Fungsi DPR 

Dalam pasal 69 UU No 17 tahun 2014 disebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Fungsi Legislasi

DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.

Fungsi ini berhubungan dengan upaya menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi keputusan-keputusan politik yang nantinya dilaksanakan oleh pihak eksekutif (pemerintah).

DPR harus mampu merancang dan menentukan arah serta tujuan aktivitas pemerintahan sesuai kondisi dan kebutuhan yang
ada.

2. Fungsi Pengawasan

DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.

Fungsi ini berkaitan dengan upaya untuk memastikan pelaksanaan keputusan politik yang telah diambil tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved