Breaking News

Cerita Seleb

Serangan Balik Riri Khasmita Laporkan Keluarga Nirina Zubir ke Polisi, Kasus Penyekapan ART

Ternyata, Riri Khasmita tidak tinggal diam setelah jadi tersangka dalam kasus laporan Nirina Zubir. Sang mantan ART artis ini balik melaporkan keluar

Instagram @nirinazubir/@ririkhasmita44
Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ternyata, Riri Khasmita tidak tinggal diam setelah jadi tersangka dalam kasus laporan Nirina Zubir.

Sang mantan ART artis ini balik melaporkan keluarga sang majikan ke polisi.

Pengacara Riri Khasmita laporkan saudara kandung dari Nirina Zubir terkait penyekapan yang dilakukannya.

Seperti yang kita ketahui nama Riri Kharisma kini menjadi perhatian publik. Usai berpolemik dengan artis Nirina Zubir.

Terkuak Sosok ART Nirina Zubir, Riri Khasmita
Terkuak Sosok ART Nirina Zubir, Riri Khasmita (Ho/ Tribun-Medan.com)

Diketahui jika Nirina Zubir mengaku jika keluarganya telah menjadi korban penipuan oleh mafia tanah.

Yang menjadi korban merupakan mendiang Ibu Nirina Zubir.

Tak main-main Nirina Zubir mengaku jika ibunya telah mengalami kerugian hingga 17 miliar rupiah.

Nyatanya dalang di balik penipuan tersebut merupakan Riri Kharisma yang merupakan mantan ART yang telah berkerja dengan ibu Nirina Zubir.

6 aset tanah milik ibu Nirina Zubir telah berganti nama menjadi nama Riri Kharisma dan suaminya.

Bahkan uang tersebut telah digunakan untuk membuka usaha Riri yang sekarang telah memiliki 5 cabang.

Kendati demikian, kuasa hukum dari Riri Kharisma telah melaporkan balik keluarga Nirina Zubir.

Hal tersebut terungkap dalam kanal youtube Star Story.

Kuasa hukum Riri Khasmita mengatakan telah melaporkan balik keluarga Nirina Zubir.

Ia bahkan akan segera memberikan informasi yang jelas terkait laporan yang telah dilayangkannya.

"Hari ini saya kepolres mengecek laporan saya yang saya laporkan di polda yang kemudian di ahlikan kepolres Jakarta barat," ujar kuasa hukum Riri Kharisma yang dikutip pada, Rabu (24/11/2021).

"Nanti saya kasih informasi terkait laporanya," sambungnya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan jika ia telah melaporkan keluarga Nirina Zubir dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain.

"Laporan di pasal 333 merampas kemerdekaan orang lain," ungkapnya.

Merampas kemerdekaan yang dimaksud kuasa hukum Riri adalah, saudara dari Nirina Zubir telah melakukan penyekapan terhadap klienya.

"Iya penyekapan itu kan termasuk merampas kemerdekaan orang lain," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan jika telah melaporkan Fadlan yang merupakan saudara kandung dari Nirina Zubir.

"Yang dilaporkan fadlan, saudara kandung dari ibu Nirina Zubir," ungkapnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved