Pemko Usul UMK Siantar Rp 2,5 Juta, Hanya Naik Rp 30 Ribu

Lukas mengatakan, usulan UMK ini telah disampaikan ke Wali Kota Pematangsiantar untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, Lukas Barus saat ditemui di kantor DPRD Pematangsiantar, Rabu (24/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar Lukas Harus menyampaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara adalah Rp 2,5 juta.

Usulan itu merupakan hasil rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Kota.

"Usulan kita Rp 2,5 juta lebih, enggak sampai Rp 2,6 juta. Cuma naik sekitar Rp 30 ribu lebih dari tahun ini. Kita usulkan dua hari yang lalu dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota," ujar Lukas, Rabu (24/11/2021) siang.

Komposisi Dewan Pengupahan Kota yang ikut merumuskan UMK Kota Pematangsiantar, ujar Lukas, terdiri dari Serikat Pekerja, Apindo, para pakar dan akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar sendiri.

Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.

Lukas mengatakan, usulan UMK ini telah disampaikan ke Wali Kota Pematangsiantar untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

"Tinggal tunggu tandang tangan dari Pak Wali. Kebetulan beliau sedang di luar kota semalam," pungkas Lukas.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved