Lima Polisi Ambil Uang Rp 650 Juta saat Geledah Rumah Terduga Bandar Narkotika, Ini Pembagiannya

"Sesuai aturan Katim, saya dapat paling banyak Rp 200 juta karena informasi dari saya, Rikardo Rp 100 juta Dudi Rp 100 juta,...''

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dengan terdakwa Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/11/2021).   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dengan terdakwa lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, para terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (berkas terpisah) mengakui mengambil uang Rp 650 juta usai menggeledah rumah Imayanti.

Baca juga: DINIKAHI Bule, Artis Cantik Ini Menetap di Australia, Dulu Terkenal Istri Prabu Angling Dharma

Uang tersebut dibawa ke posko tim sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan.

"Sesuai aturan Katim, saya dapat paling banyak Rp 200 juta karena informasi dari saya, Rikardo Rp 100 juta Dudi Rp 100 juta, Marjuki Rp 100 juta, Toto Rp 100 juta dipotong uang Posko Rp 5 juta," kata terdakwa Matredy Naibaho saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan

Saat dicecar Jaksa diantara kelima terdakwa siapa yang memerintahkan agar uang tersebut 'diamankan dulu', Matredy menyebut nama Panit Toto Hartono.

"Terdakwa Toto, malam itu belum  dihitung uangnya besoknya tim berkumpul lagi di posko baru uang dihitung Rp 600 juta dan dibagikan," bebernya

Matredy juga mengaku bahwa kepolisian dua kali menggeledah rumah Imayanti dan di penggeledahan kedua disita sejumlah barang seperti  batangan terbuat dari kuningan, beberapa batu akik, pedang Pora, satu buah clurit, dan lainnya.

Baca juga: SERAM, Sudah Tahu Bekas Kamar Mayat,Pasutri Ini Nekat Beli Rumah Ini Buat Direnovasi, Jadinya Begini

"Malamnya datang lagi (dilakukan penggeledahan) dipimpin kasat sekitar 15 orang turun ke lokasi. Penggeledahan kedua dibawa lagi Imayanti sama kepling. Ada juga dibawa buku catatan penjualan sabu disita, itu buku masih di kantor Reserse Narkoba Polrestabes Medan," bebernya.

Selain itu, terdakwa Matredy mengaku sebelum pembagian uang Rp 600 juta tersebut, terdakwa Rikardo juga membagikan uang Rp 50 juta kepada para terdakwa, sehingga total uang yang mereka ambil dari penggeledahan tersebut Rp 650 juta.

"Terdakwa Dudi yang menyerahkan uang Rp 850 juta untuk dihitung di ruang kanit. Sebenarnya Rp 900 juta uangnya, tapi diberikan Bripka Rikardo sama kami Rp 50 juta, dibagi-bagi," bebernya

Dalam sidang tersebut, para terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Awalnya tidak ada niat kami mengambil uang itu, tapi kami akui kami salah," kata para terdakwa

Usia memeriksa para terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan bahwa kelima oknum polisi itu  merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Baca juga: Hotman Curhat Ngadu ke Presiden Tak Ada Respon, Terkait PT TPL Diduga Buat Mata Air Keruh

Dikatakan Jaksa, awal mula perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved