News Video
TERUNGKAP Alasan Ketua LSM Tamperak Berani Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka.
TERUNGKAP Alasan Ketua LSM Tamperak Berani Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, Kepas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, Selasa (23/11/2021).
Salah satu alat bukti tersebut berupa telepon seluler milik Kepas.
Di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.
Selain itu, ada pula alat bukti lain berupa surat yang akan dikirim ke Presiden dan Komisi III DPR.
"Surat itu adalah alat kejahatan untuk menakut-nakuti korbannya," Kata Hengki.
Hengki menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.
Ia pun meminta kepada masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat jika menjadi korban pemerasan oleh Kepas atau pun LSM Tamperak.
"Apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," ujar Hengki.
Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan, Senin (22/11/2021).
Ia ditangkap karena berupaya memeras anggota Polres Jakpus yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar" kata Hengki, Senin kemarin.
Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba.