Satpol PP Bongkar Tenda Pengungsi Afghanistan di Tengah Kota Medan

Satpol PP menertibkan tenda pengungsi Afganistan di Plaza CIMB Niaga, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (18/11/2021). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Pengungsi Afghanistan yang menuntut untuk dipindahkan ke negara ketiga unjuk rasa di Plaza CIMB Niaga, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, ditertibkan oleh pihak Satpol PP, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satpol PP menertibkan tenda pengungsi Afganistan di Plaza CIMB Niaga, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (18/11/2021). 

Para pengungsi menuntut perhatian dari perwakilan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) yang berkantor di gedung CIMB Niaga.

Plt Kasatpol PP Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, tenda pengungsi yang sudah terpasang selama tiga pekan itu menimbulkan kerumunan dan merusak estetika kota.

"Ya, itu mereka sudah melakukan aksi sekian lama di lokasi tersebut. Jadi, sudah merusak estetika kota. Apalagi ini level PPKM level 2," katanya. 

Menurutnya, akibat aksi itu taman yang ditempati para pengungsi telah rusak, tempat pembuangan sampah juga tidak terurus, serta menimbulkan kerumunan.

"Silahkan berdemo, tapi jangan sampai menginap seperti itu," ujarnya. 

Baca juga: Tendanya Dibongkar Satpol PP Medan, Pengungsi Afghanistan Tetap Bertahan di Depan Kantor UNHCR

Pihaknya mengarahkan para pengungsi untuk kembali ke tempat tinggal yang disediakan untuk para imigran.

"Jadi kita bongkar tadi tendanya," ungkapnya. 

Seorang pengungsi, Ali, menjelaskan bahwa Satpol PP telah datang dan membuka tenda yang selama beberapa Minggu ini telah didirikan.

"Sudah tiga minggu kami mendirikan tenda disini untuk mengutarakan keinginan kami agar dipindahkan ke negara ketiga," kata Ali, Kamis (18/11/2021). 

Ia pun menjelaskan para pengungsi disuruh oleh pihak keamanan untuk kembali tinggal ke wisma yang sudah disediakan pihak imigrasi di Jalan Dokter Mansyur. 

Dikeluhkannya sudah terlampau capek pengungsi Afganistan bertahan hidup di Kota Medan selama sebulan tahun. 

"Karena kami tidak boleh kerja, tidak boleh bawa sepeda motor, serta lainnya. Selama sepuluh tahun kami di sini tidak bisa istirahat dengan tenang," ujarnya.

Dikatakannya pun, sampai saat ini belum ada pihak IOM yang datang ke tenda yang dibangun untuk dialog terkait tuntutannya. 

"Kami akan tetap tidur di sini meski tenda sudah diamankan. Bahkan tidur di tanah ini," sebutnya. 

Ingin ke Amerika Serikat

Pengungsi Afganistan, Muhammad Juma Mohsini, menjelaskan para pengungsi berkeinginan dipindahkan ke negara ketiga misalnya Amerika

Karena negara Amerika adalah salah satu negara yang sudah menandatangani konvensi 1951. Artinya menerima pengungsi yang tidak bisa hidup atau balik ke negara asal. 

Atas dasar itulah pihaknya berunjuk rasa ke konsulat Amerika. Selama beberapa tahun ini, ia menyatakan pihaknya merasa menderita karena banyaknya tantangan untuk hidup yang dihadapi. 

"Sudah ada 14 orang bunuh diri, dan di Pekanbaru ada yang sampai jahit bibir karena stres," ucapnya. 

Ia pun merasa  terjebak di Indonesia tanpa akses ke mata pencaharian, pendidikan formal, maupun kebebasan ruang gerak. 

"Kami telah tinggalkan hidup traumatis di Afganistan dan di Indonesia kami alami trauma transit," katanya. 

Sebab, pihaknya tidka bisa menjalani kehidupan yang bermakna maupun merencanakan masa depan dengan otonomi dan martabat. 

Dia menceritakan, mereka tidak memiliki hak untuk mencari sumber mata pencaharian atau pergi ke sekolah lokal maupun universitas. 

Pasalnya, Indonesia bukan penandatangan konvensi pengungsi tahun 1951 dan protokol 1951. Selain itu, juga konvensi 1954 tentang status orang - orang tanpa kewarganegaraan, serta konvensi 1961 tentang pengurangan keadaan tanpa kewarganegaraan. 

Walhasil, mereka juga tidak bisa membeli kartu SIM atau melakukan perjalanan ke kota lainnya. Sebab, kartu pengungsi yang dikeluarkan UNHCR tidak diakui sebagai identitas resmi. 

"Anak kami jadi buta huruf, orang muda tak bisa lanjutkan pendidikan, kesulitan menikah dan membentuk keluarga karena keuangan terbatas dan adanya batasan hukum," ujarnya.  (cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved