Newws Video

Dilempar Gelas saat Rapat, Seorang Pegawai di Tasikmalaya Menerima 35 Jahitan Luka di Bagian Leher

Cekcok Adu Mulut terjadi di tengah berjalannya rapat rutin aparat Desa Kecamatan Parungponteng, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DK terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Cekcok Adu Mulut terjadi di tengah berjalannya rapat rutin aparat Desa Kecamatan Parungponteng, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Korban berinisial H mengalami luka di bagian leher karena dilempar gelas oleh pelaku berinisial DK.

Korban dilarikan ke rumah sakit dan menerima 35 jahitan.

Seorang pegawai Desa/Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial (H) dilempar gelas oleh DK (48) saat berjalannya rapat di desa setempat pada Senin (15/11/2021).

Rapat tersebut merupakan agenda rutin aparat desa setempat termasuk pembahasan penanganan Covid-19.

Namun, saat rapat berlangsung, terjadi Adu Mulut antara keduanya hingga pelaku DK melempar gelas ke arah korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, pemukulan dilakukan terhadap korban H menggunakan gelas, hingga korban mengalami luka di bagian leher.

"Pelaku DK kemudian melakukan pemukulan menggunakan gelas terhadap korban H hingga mengalami luka di bagian leher,” kata Dian kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Atas kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serius.

Korban pun mendapatkan 35 jahitan dari petugas medis atas terjadinya insiden Adu Mulut tersebut.

Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan DK dan meminta keterangan usai kejadian.

Pelaku DK juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

"DK saat sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh penyidik kepolisian. DK hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih saksi," ujarnya.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DK terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pegawai Desa Dilempar Gelas Saat Rapat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved