Berikut Syarat-syarat dan Cara Mengurus Akta Lahir Anak Secara Online

Berikut pengurusan akta kelahiran anak secara online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ist
Berikut cara dan syarat mengurus akta lahir anak secara onlien 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut pengurusan akta kelahiran anak secara online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setiap orangtua harus memenuhi hak anak berkait akta kelahiran karena kelak diperlukan kelak melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya masuk sekolah.

Namun, bagi orangtua yang tak sempat mengurusi secara langsung, akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya.

Prosedur pembuatan secara online sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

Akta kelahiran.

Cara pengurusan akta lahir anak dengan online:

1. Pemohon dapat melakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.

4. Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Baca juga: Sudah Lama Tak Ada Kabarnya, Kini Pesona Penyanyi Jebolan AFI Ini Muncul bak ABG di Usianya 37 Tahun

Baca juga: Dinikahi Bule Tajir, Nasib Artis Seksi Baby Margaretha Kini Berubah Drastis

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Hari ini Kamis 18 November 2021: Scorpio Lebih Baik Menunda Pernikahan

5. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tandatangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7. Petugas mengirimkan permberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Demikian cara mengurus akta lahir secara online semga dapat membantu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved