Khazanah Islam

Bagaimana Hukum Harta Warisan untuk Anak Hasil Hubungan Zina, Begini Ceramah Buya Yahya

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Ist
buya ayahya al 

"Zaman ini zaman mengerikan, zina, zina, zina, pertanyaan-pertanyaan hampir sedikit-sedikit zina, Masya Allah," ungkap Buya Yahya.

Jika sudah terlanjur terjebak zina, maka keluarlah dan sebaiknya ditutup. Jangan diceritakan kepada orang lain.

"Ditutup perzinahan, bahkan termasuk anak seperti yang diceritakan, seharusnya anak itu tidak perlu tahu siapa yang menzinahi ibundanya," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukum warisan untuk anak hasil zina?

"Anak zina tidak sambung dengan laki-laki yang menzinahi ibunya, karena nasabnya tidak sambung maka warisnya pun tidak dapat," jelas Buya Yahya.

"Jadi seorang anak perempuan tidak mendapatkan waris dari laki-laki yang menzinahi ibunya, tidak saling mewarisi karena orang lain tidak ada hubungan," sambung Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, anak hasil zina tidak berhak menuntut hak warisnya kepada laki-laki yang menzinahi ibunya.

"Jadi enggak perlu menuntut waris dan sebagainya karena tidak berhak, rezeki dari Allah," jelas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya memberikan saran bagi laki-laki yang dahulu pernah melakukan zina dan sudah bertaubat.

Baca juga: Kabar Ria Ricis Hamil di Luar Nikah Terjawab, Teuku Ryan Ingatkan Istrinya Hati-hati

"Tapi seorang laki-laki yang telah tobat, mengakui kesalahannya bisa saja nanti memberikan hadiah dan sebagainya tanpa sepengetahuan," kata Buya Yahya.

"Jangan sampai dengan itu semua malah terungkap bahwasanya ini adalah anak zina, seperti itu," tutup Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan mengenai hak harta warisan bagi anak hasil zina sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved