BABAK BARU 57 Eks Pegawai KPK, Polri Pastikan Tak Ada Kendala Rekrut Jadi ASN
Tak ada kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
TRIBUN-MEDAN.com- Kepolisian RI memastikan pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
"Kemudian terkait tentang rekrutmen mantan pegawai KPK kami sampaikan saat ini masih dalam proses dan untuk prosesnya tidak ada kendala," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).
• Terkuak Lagi Gosip Hubungan Asmara dengan Reza SMASH, Zaskia Gotik Jawab yang Sebenarnya
Ramadhan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses rekrutmen yang dilakukan internal Polri.
"Jadi mohon rekan-rekan kita menunggu saja proses sedang berjalan ketika hasilnya sudah ada tentunya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," tukasny
Baca juga: Menko Luhut Langsung Beraksi Begini Dilaporkan ProDEM ke Polisi soal Dugaan Proyek Bisnis PCR
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bakal selesai tidak lama lagi.
"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Ia menyebut proses kelengkapan rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang dimaksudkan adalah penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan menjadi ASN Polri.
"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," jelas dia.
Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN.
Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.
Baca juga: Menko Luhut Langsung Beraksi Begini Dilaporkan ProDEM ke Polisi soal Dugaan Proyek Bisnis PCR
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.
Namun demikian, Rusdi masih enggan untuk menjelaskan payung hukum yang dimaksud dalam proses rekrutmen tersebut.
Yang jelas, proses rekrutmen masih berjalan di internal Polri.
"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri. Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," tukasnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021 lalu.
Selain itu, surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukkan kepada Kapolri.
Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.
Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.
Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait.
Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri.
Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri.
Baca juga: Selama Ini Santai Kedekatan Arya Saloka dengan Amanda Manopo, Diam-diam Putri Anne Protes Hal Ini
• TERKINI PT LIB Akan Terapkan Penggunaan Teknologi VAR di Liga 1, Begini Reaksi Menpora
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join.
Silakan install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kombes-pol-ahmad-ramadhan.jpg)