Cerita Seleb

Artis Cantik Ini Ungkap Penyesalannya setelah Implan Operasi Plastik di Hidungnya Pecah

Bahkan sang artis pernah masuk penjara setelah dipastikan menjadi tersangka penipuan bisnis.

Editor: AbdiTumanggor
instagram.com
Angela Lee lakukan operasi plastik pada wajahnya. Kini implannya jebol. 

Implan yang ada di hidungnya jebol bahkan nyaris menembus kulit.

Gara-gara itu, mau tak mau Angela harus melakukan operasi tulang rawan agar tidak terjadi infeksi.

"Sampai kejadian jadi kemarin tuh implan aku jebol, sampai mau tembus ke kulit jadi posisinya udah nongol gitu."

"Karena kulit aku teksturnya tipis jadi jaringan kulit yang jebol mesti ditambahin tulang rawan dan dijahit yang jebolnya kalau didiemin entar bisa infeksi," tulisnya.

Angela Lee membagikan potret hidungnya yang telah di operasi. Begini Potret Wajah Artis Cantik Angela Lee Pasca Implan di Hidungnya Pecah. Angela Lee Kini Ngaku Sangat Menyesal Lakukan Operasi Plastik (OP).
Angela Lee membagikan potret hidungnya yang telah di operasi. Begini Potret Wajah Artis Cantik Angela Lee Pasca Implan di Hidungnya Pecah. Angela Lee Kini Ngaku Sangat Menyesal Lakukan Operasi Plastik (OP). (Instagram @angelalee87)

Angela Lee meminta agar masyarakat yang ingin melakukan operasi hidung membatalkan niat mereka.

Terlebih jika sampai harus mengalami hal serupa seperti dirinya.

"Aku nggak tahu sih ini salah di mananya ya, yang jelas repot juga. Nyesel sih pakai operasi dibetulin lagi jadi repot lagi. Dan kapok banget dah."

"Teman-teman yang pengen operasi mending nggak usah deh. Cek dulu benar-benar tanya yang jelas ke dokter gimana kalau sampai kejadian kayak aku kan repot sendiri," pungkasnya.

Angela Lee memang pernah eksis pada beberapa tahun silam akibat julukannya sebagai 'Barbie Jowo'.

Tak lama setelah eksis, dirinya malah terlibat kasus penipuan yang sangat besar.

Dikutip dari TribunJateng.com, Angela Lee dan David ditetapkan sebagai tersangka 31 Mei 2018 lalu.

Mereka menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Tak tanggung-tanggung investasi bisnis dan kerugian yang ditaksir oleh keduanya mencapai Rp 12,1 Milyar.

Pasangan suami istri ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Hal itu tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved