Materi Belajar Sekolah

Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan? Seperti Apa Tugas dan Wewenangnya

Lembaga negara yang berfungsi melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap sektor perbankan dan lembaga keuangan mikro.

Kontan
OJK Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berfungsi melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap sektor perbankan dan lembaga keuangan mikro.

OJK merupakan badan independen dan tidak ada pihak lain yang dapat mengintervensi fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, penyidikan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 4 , OJK harus memastikan bahwa semua kegiatan di sektor jasa keuangan dilakukan secara tertib, adil, transparan, dan bertanggung jawab serta terlindunginya konsumen dan kepentingannya secara berkelanjutan.

Selain itu, OJK harus mampu melindungi kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya sumber daya manusia, pengelolaan, penguasaan dan kepemilikan sektor jasa keuangan dan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

Independensi, akuntabilitas, akuntabilitas, transparansi, dan kewajaran adalah dasar prinsip-prinsip tata kelola pendirian OJK.

Visi OJK adalah menjadi lembaga yang bertuggas mengawasi industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi konsumen dan masyarakat, serta menjadikan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional sehingga lebih kompetitif dan mempromosikan kesejahteraan publik.

Berikut tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disadur dari dejavanews.com

  1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara tertib, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Sistem keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dan Wewenang OJK?

OJK berfungsi membentuk sistem yang terintegrasi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sedangkan menurut Pasal 216 UU 2011, tugas pokok OJK adalah mengatur dan mengawasi:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
  3. Kegiatan jasa keuangan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.

Kewenangan OJK adalah sebagai berikut:

a. Khusus mengenai pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan perbankan:

  1. Izin pendirian dan pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana bisnis, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan bank, serta pencabutan izin bank.
  2. Kegiatan perbankan, termasuk sumber pendanaan, pembiayaan dan kegiatan di sektor barang dan jasa.
  3. Pengaturan dan pengawasan bank yang cermat, termasuk likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum kredit, rasio deposito dan rasio cadangan bank, sistem informasi pelaporan debitur pengujian kredit (pengujian kredit) terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; dan standar akuntansi bank.
  4. Pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; Biasakan diri Anda dengan pelanggan Anda dan prinsip-prinsip anti pencucian uang. Pendanaan teroris dan pencegahan kejahatan perbankan dan cek bank.

b. Mengenai pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank), antara lain:

  1. Mengatur peraturan dan keputusan OJK;
  2. Menetapkan peraturan tentang pengawasan sektor jasa keuangan.
  3. Menetapkan kebijakan mengenai pemenuhan kewajiban OJK.
  4. Membuat aturan tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Bagi Lembaga Keuangan dan Pihak Tertentu
  5. Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola lembaga keuangan menurut undang-undang.
  6. Membangun struktur dan infrastruktur organisasi serta mengelola, memelihara, dan mengelola aset dan kewajiban.
  7. Menetapkan ketentuan tata cara pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

c. Pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:

  1. Penetapan kebijakan operasional pengawasan industri keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Chief Executive Officer.
  3. Melakukan pengawasan, penyidikan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lainnya terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
  4. Membuat perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau kepada pihak manapun;
    untuk menunjuk seorang administrator pengadilan
  5. Mendefinisikan penggunaan administrator pengadilan.
  6. Menetapkan sanksi administratif bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  7. Pemberian dan/atau pencabutan: pengesahan, persetujuan atau penetapan izin usaha, izin perorangan, pernyataan pendaftaran yang sah, sertifikat pendaftaran, persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha, pembubaran, dan keputusan lainnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved